MALANG KOTA, RADAR MALANG - Proses relokasi pedagang Pasar Induk Gadang (PIG) dimulai kemarin (30/3). Diawali dengan pembongkaran bangunan yang berada di beberapa sekitar tempat relokasi.
Selanjutnya, pembongkaran bakal dilakukan di lapak pedagang sisi timur. Untuk diketahui, tempat relokasi pedagang PIG berada di belakang pasar.
Di bagian itu, ada beberapa kios yang tidak lagi digunakan pedagang, namun dipakai untuk tempat tinggal. Agar pedagang bisa dipindahkan ke tempat relokasi, kios lama perlu dibongkar.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi menuturkan, H+7 Lebaran bukan tenggat waktu relokasi selesai.
Namun, pada periode tersebut harus dimulai pembersihan. ”Pembangunan tempat relokasi sudah selesai. Sekarang tahapannya membersihkan kios-kios yang dipakai tempat tinggal,” kata dia.
Eko menarget pembersihan kios itu selesai maksimal pada 31 Maret mendatang. Kemudian, proses selanjutnya yakni pemindahan pedagang dan pembongkaran lapak yang berada di pinggir jalan.
”Kalau relokasi pedagang akan dimulai 1 April. Nanti bertahap, maksimal pertengahan April sudah selesai semuanya,” tuturnya. Dia merinci, ada 1.200-an pedagang yang bakal dipindah ke tempat relokasi.
Nanti, mereka akan digolongkan sesuai barang dagangan. Pedagang ikan dan pedagang buah bakal dipisah. Eko memastikan proses relokasi tidak menemui kendala berarti. Dia mengklaim tidak ada penolakan dari pedagang.
Pedagang hanya meminta relokasi dilakukan setelah Lebaran. ”Kami apresiasi pedagang akhirnya patuh dipindah ke belakang. Karena juga mereka sudah jenuh dengan kemacetan,” tandas Eko.
Di tempat terpisah, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat meminta pada tanggal 1 April sudah tidak ada pembongkaran lapak pedagang. Dia menekankan, perlu dilakukan percepatan agar proyek perbaikan jalan di depan PIG bisa segera terlaksana.
”Sesuai dengan kesepakatan pedagang, mereka sudah bisa pindah setelah Lebaran. Saya akan cek sendiri nanti ke sana agar relokasi segera terlaksana,” tegas dia. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra