Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemkot Menangkan Sengketa Lahan Alun-Alun Kedungkandang

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Selasa, 11 Juli 2023 | 20:00 WIB
Lokasi lahan 4 hektare yang jadi sengketa antara Pemkot Malang versus anggota DPRD Kota Malang periode 1992-1996.
Lokasi lahan 4 hektare yang jadi sengketa antara Pemkot Malang versus anggota DPRD Kota Malang periode 1992-1996.

MALANG KOTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memenangkan gugatan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN), akhir Juni lalu. Lahan 4 hektare di sebelah GOR Ken Arok, Jalan Mayjen Sungkono itu akan dibangun proyek Alun-Alun Kedungkandang, namun diprotes anggota DPRD Kota Malang periode 1992-1996.

Versi mantan dewan, mereka merupakan pemilik sebagian lahan yang akan dijadikan lokasi proyek pembangunan Alun-Alun Kedungkandang. Kemudian mereka menggugat pemkot ke PTUN. Selain itu, eks legislator itu juga mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), setelah melewati pengadilan negeri (PN) dan pengadilan tinggi (PT).

”Kami sudah menang (PTUN ). Tinggal menunggu kasasi,” ujar Wali Kota Malang Sutiaji kemarin (10/7). ”Kalau proses berjalan cepat, tahun depan bisa dilakukan pembangunan alun-akun,” tambah alumnus UIN Maliki Malang itu.

Sebelumnya diberitakan, pembangunan Alun-Alun Kedungkandang dicanangkan sejak 2022 lalu. Karena pemkot merasa mempunyai lahan 4 hektare di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, maka pembangunannya di lokasi tersebut. Di lahan tersebut juga terpasang papan yang menerangkan bahwa lahan tersebut milik Pemkot Malang.

Dalam  perjalanannya, proyek tersebut menuai perlawanan dari eks anggota dewan, kemudian berujung gugatan. Tanpa ada kepastian hukum, pemkot tidak berani melanjutkan rencana pembangunan alun-alun tersebut.

Menurut Sutiaji, kemenangan pemkot di PTUN merupakan hal yang sudah diharapkan. Sebab, pemerintah ingin melakukan pemerataan pembangunan, khususnya di kawasan Kota Malang bagian timur.

Terpisah, Perwakilan Anggota DPRD Kota Malang tahun 1992-1997 Agus Sukamto membenarkan bahwa Pemkot Malang menang di PTUN. Untuk itu, pihaknya kini sedang bersiap mengajukan Kasasi di tingkat MA. "Pertama itu kami menang, terus pemkot mengajukan banding. Banding mereka (pemkot) diterima dan kami kalah. Saat ini mau meneruskan kasasi ke MA," kata Agus.

Jika pihaknya memenangkan gugatan, Agus meminta dibolehkan mengurus Surat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut. Dan ketika pemkot ingin membangun alun-alun, dia melanjutkan, mereka ingin lahan itu bisa dibeli atau uang ganti rugi.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Noer Rahman Wijaya mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan terkait rencana pembangunan Alun-alun Kedungkandang. Hingga proses hukum selesai, DLH tak bisa menganggarkan untuk proyek tersebut. "Tahun ini sudah tidak ada anggarannya. Kemungkinan tahun depan juga tidak ada karena proses hukumnya masih berlangsung," jelasnya.

Jika pihaknya memaksa menganggarkan pembangunan pada 2024 dan ternyata proses hukum belum tuntas, katanya, berisiko memunculkan Silpa. Perlu diketahui, anggaran pengadaan alun-alun mencapai Rp 10 miliar. "Jadi kami belum bicara anggaran selama proses hukum belum tuntas," tandasnya. (adk/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Alun alun #sengketa lahan #kedungkandang