MALANG KOTA- Sejak Januari hingga Juni 2024, Pengadilan Agama Kelas IA Kota Malang menerima 27 permohonan cerai yang dipicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Seluruh gugatan diajukan pihak istri.
Namun, laporan KDRT yang masuk ke Polresta Malang Kota dalam kurun waktu yang sama hanya delapan kasus.
Jumlah gugatan itu menunjukkan tren peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Misalnya pada 2022, gugatan cerai akibat KDRT hanya 11 kasus sepanjang tahun.
Sementara sepanjang tahun lalu melonjak hingga 46 kasus.
Baca Juga: KDRT di Malang! Suami Tega Menganiaya karena Istri Kecanduan Game Online
Untuk tahun ini bisa saja melebihi tahun lalu karena masih tersisa waktu enam bulan lagi.
Panitera Muda Pengadilan Agama Kelas IA Kota Malang Happy Agung Setiawan menjelaskan, gugatan cerai karena KDRT harus bisa dibuktikan di persidangan.
Paling umum melalui foto bekas luka atau lebam dan hasil visum.
“Namun beberapa juga memakai keterangan saksi sudah cukup. Bergantung keputusan majelis hakim,” ujar Happy.
Rata-rata sidang perceraian tidak bertele-tele alias bisa langsung diputuskan. Itu karena istri yang menggugat suami karena KDRT tidak hanya mengalami kekerasan sekali.
Gugatan cerai adalah bentuk akumulasi kekerasan yang sudah diterima berkali-kali.
Di bagian lain, laporan KDRT yang masuk ke polisi terbilang sedikit.
Sepanjang tahun ini, Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota hanya menerima delapan laporan.
Begitu juga dengan tahun 2022 yang hanya ada tiga laporan.
Sementara tahun lalu meningkat menjadi 13 laporan.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah menduga sedikitnya laporan itu bukan karena KDRT jarang terjadi di Kota Malang.
Baca Juga: 52 Korban KDRT Pilih Perceraian
Namun karena korban tidak berani melapor.
“Atau ingin melapor, tapi tidak punya cukup bukti,” analisisnya.
Khusnul mengimbau agar korban KDRT berani melapor.
Utamanya ketika kekerasan itu baru terjadi agar bisa divisum.
”Visum jelas sangat kuat sebagai dasar untuk menghukum pelaku,” pungkasnya. (aff/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana