Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

7 Tahun Berlalu, 6 Terdakwa Pembunuhan Zulfarhan Osman Divonis Hukuman Gantung oleh Pengadilan Tinggi Malaysia: Keren Hukumnya Gak Kaya di Negaraku

Aditya Novrian • Minggu, 28 Juli 2024 | 20:00 WIB

Potret Zulfarhan Osman dan Para Pelaku Penyiksaan. (X@mwv_mystic)
Potret Zulfarhan Osman dan Para Pelaku Penyiksaan. (X@mwv_mystic)

RADAR MALANG – Perjuangan keluarga pemilik nama Zulfarhan Osman Zulkarnain, seorang taruna Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM) akhirnya berbuah hasil.

Kurang lebih lima hari yang lalu, kasus penyiksaan berujung hilangnya nyawa seorang taruna di Malaysia ramai dibicarakan netizen di media sosial X (Twitter), setelah akun @mwv_mystic mengunggah utas (thread) berisi kronologi dan foto orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut.

Di dalam thread yang diunggahnya, akun @mwv_mystic menuliskan bahwa Zulfarhan, pria asal Malaysia kelahiran November 1996 tewas setelah disiksa menggunakan setrika uap panas oleh rekan-rekan satu kampusnya sendiri pada tahun 2017, yang mana saat itu ia masih berusia kisaran 21 tahun.

Berdasar thread yang diunggah tersebut, siksaan yang diterima oleh Zulfarhan terjadi di sebuah ruangan Asrama Jebat pada dini hari tanggal 21-22 Mei 2017, dengan alasan bahwa Zulfarhan dituduh mencuri laptop, sehingga ia disiksa agar mau mengaku.

Setelah penyiksaan terjadi, akibat 90 luka bakar dari setrika uap itu, Zulfarhan sempat mengeluh sakit dan dibawa ke klinik pada 27 Mei, namun karena kondisinya yang semakin memburuk, ia dinyatakan meninggal dunia pada 31 Mei 2017.

Penyelidikan pihak kepolisian yang dibantu oleh pihak kampus dan para saksi menghasilkan 32 orang taruna yang ditahan untuk dimintai keterangan, di antaranya ada yang mendapatkan hukuman penjara akibat persekongkolan dengan masa tahanan 3 tahun, ada juga yang dilepaskan. Hingga akhirnya enam orang tersangka yang menjadi eksekutor mendapatkan pengadilan khusus karena pasal yang menjerat mereka berbeda.

Keenamnya atas nama:

Akmal Zuhairi Azmal, M. Azamuddin Mad Sofi, M. Najib Mohd Razi, M. Afif Najmudin Azahat, M. Shobirin Sabri, dan Abdul Hakeem Mohd Ali.

Sempat dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, akhirnya pada 23 Juli 2024 keluarga Zulfarhan mendapatkan kabar baik dan keadilan dari Pengadilan Tinggi Malaysia, yakni Mahkamah Rayuan Putrajaya, yang telah memvonis enam pelaku tersebut dengan hukuman gantung.

Berita keadilan untuk Zulfarhan telah tersebar di media sosial. Berdasar unggahan berita terkini akan kasus tersebut oleh akun Tiktok resmi Buletin TV9 Malaysia (@buletintv9) yang viral di kalangan netizen, termasuk Indonesia, menimbulkan beragam komentar mulai dari rasa turut senang akan kabar baik tersebut hingga sindiran yang ditujukan kepada hukum Indonesia.

“keren hukumnya gak kaya di negaraku,” tulis seorang netizen.

“sayang mereka tidak tinggal di Indonesia. klu di Indonesia eee. aman,” lanjut netizen lainnya.

“isshh jngan gtu ah, kalau ngmng suka bener,. apalagi anak mantan DPR RI itu katanya mau bebas atau malah udah bebas,” balas netizen lainnya.

“udh bebas dong kn konohaa,” timpal netizen lainnya. (Adentya Nabilah .K)

Editor : Aditya Novrian
#taruna #hukum gantung #Malaysia