RADAR MALANG – Menanggapi laporan dari Nikita Mirzani terkait pelanggaran UU Perlindungan Anak dalam tindak aborsi yang diduga dilakukan pada anak Nikita, Laura Meizani Nasseru Arsy, Vadi Badjideh akan melakukan pemeriksaan besok (27/9).
Pemerikaan kali ini akan dilaksanakan di Polres Metro Jakarta Selatan. Nikita Mirzani selaku pelapor, diwakili oleh Fachmi Bachmid selaku pengacara kasus berikut ini menyampaikan bahwa Nikita akan hadir dalam pemeriksaan yang pertama esok hari.
Informasi lengkapnya, Vadel Badjideh sendiri dilaporkan terkait dugaan tindak aborsi kepada Laura Meizani Nasseru Arsy yang tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tercatat dalam laporan Nikita Mirzani pada Kamis (12/9).
Baca Juga: Empati Netizen terhadap Nikita Mirzani, setelah Berhasil Jemput Paksa Lolly
Sedangkan, Vadel Badjideh sempat membantah tuduhan tersebut melalui konferensi pers pada Jumat (20/9) di kantor pengacaranya, Razam Arif Nasution Jakarta Selatan. Sedang Laura Meizani Nasseru Arsy sendiri telah melakukan visum dan hasilnya langsung diberikan kepada pihak kepolisian.
“Gue pastikan, gue sama Lolly gak pernah tidur bareng, gap pernah menghamili, apalagi aborsi.” Tegas Vadil Badjideh saat ditemui di kantor pengacaranya pada Jumat (20/9).
Sejak terima laporan dari Nikita Mirzani, pihak berwajib sendiri sudah melakukan pemeriksaan kepada sembilan orang lainnya, termasuk pelapor dan korban. Untuk pihak-pihak terkait informasi dikulik lebih dalam melalui teman teman Laura Meizani Nasseru Arsy.
Baca Juga: Dijemput Paksa untuk Jalani Visum, Anak Nikita Mirzani Histeris dan Memberontak Minta Tolong
Sedang menurut beberapa sumber, untuk laporan tersebut di antaranya seaun pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak, Vadel Badjideh juga diduga melakukan pelanggaran pada Undang-undang Kesehatan. Jika Vadel Badijeh terbukti bersalah, maka hukuman yang akan dijatuhkan adalah kurungan dalam kurun waktu kurang lebih lima hingga sepuluh tahun. (Nurkumala Dewi)
Editor : Aditya Novrian