RADAR MALANG - Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan Moon Taeil, mantan anggota grup K-pop NCT 127, terus bergulir. Pihak kepolisian Korea Selatan saat ini sedang mendalami kasus tersebut, diduga terjadi pada bulan Juni 2024 itu.
Berdasarkan laporan Chosun Ilbo pada hari Senin kemarin (07/10/2024), Taeil bersama dua rekannya diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang wanita yang diidentifikasi dengan inisial “A”.
Kedua rekan Taeil tidak berasal dari kalangan selebriti. Selain itu, korban dilaporkan berada dalam kondisi mabuk saat kejadian berlangsung, sehingga tidak mampu memberikan persetujuan atau melawan.
taBaca Juga: Fakta di Balik Hengkangnya Taeil dari NCT, Tersandung Kasus Kekerasan Seksual
Kasus ini termasuk dalam kategori "perkosaan semi-khusus" menurut hukum Korea Selatan.
Kategori ini mencakup kasus saat dua orang atau lebih secara bersama-sama menyerang korban, atau seseorang melakukan kekerasan seksual terhadap orang lain sambil membawa senjata, sehingga korban tidak dapat membela diri.
Jika terbukti bersalah, Moon Taeil dan rekan-rekannya dapat menghadapi hukuman penjara selama tujuh tahun hingga seumur hidup.
SM Entertainment, agensi yang menaungi Taeil, telah mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan Taeil dari NCT. Meskipun demikian, hingga 8 Oktober 2024, status Taeil sebagai artis di bawah naungan SM Entertainment masih belum jelas.
Baca Juga: Terjerat Kasus Kejahatan Seksual, Aktivitas Grup Taeil Dihentikan SM: Begini Reaksi Penggemar
Setelah laporan terbaru kemarin pun, SM masih belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus Taeil.
Dikutip dari Soompi, SM Entertainment berkomentar, “Sulit untuk berkomentar karena masalah ini masih dalam penyelidikan.”
Moon Taeil debut sebagai anggota NCT di subunit NCT U pada tahun 2016. Popularitasnya terus meningkat di Jepang dan China. Taeil kemudian bergabung dalam subunit lain, NCT 127.
Setelah kasusnya terkuak, fans dan publik menaruh harapan tinggi agar Taeil mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. (Mahija)
Editor : Aditya Novrian