Radar Malang - Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dalam Pilpres 2024 terus menjadi bahan perbincangan hangat.
Putra sulung Presiden Joko Widodo ini menjadi pusat perhatian karena usianya yang masih di bawah 40 tahun, sedangkan UUD 1945 secara tegas mensyaratkan usia minimal 40 tahun untuk posisi presiden dan wakil presiden.
Meski demikian, keputusan kontroversial dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang dirilis sebelum pemilihan memberikan pengecualian, memperbolehkan calon di bawah 40 tahun untuk maju dalam pemilihan jika mereka memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Baca Juga: Prabowo Kuliah Umum di UMM, Tekankan Prinsip Ekonomi Tak asal Untung
Keputusan MK tersebut dinilai menguntungkan Wali Kota Solo ini, yang saat itu berada dalam posisi kuat sebagai calon wakil presiden.
Banyak pihak mempertanyakan keabsahan dan motivasi di balik putusan tersebut, menuduh adanya kepentingan politis yang bermain.
Kritikus menilai bahwa keputusan ini mencederai prinsip kesetaraan hukum dan membuka jalan bagi pengecualian aturan demi mendukung salah satu calon.
Meskipun gelombang kritik terus berdatangan, Gibran berhasil memenangkan pemilihan sebagai wakil presiden.
Namun, kemenangan ini tidak menghentikan polemik. Sebuah gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang menguji legalitas pelantikannya.
Sidang yang sangat dinanti-nantikan ini dijadwalkan akan digelar pada 10 Oktober mendatang.
Gugatan tersebut berfokus pada aspek konstitusionalitas keputusan MK serta keabsahan pencalonan dan pelantikan Gibran berdasarkan syarat usia yang diatur dalam UUD 1945.
Jika PTUN menerima gugatan ini dan memutuskan untuk membatalkan pelantikan, keputusan ini bisa membuka pintu bagi diskusi lanjutan tentang batas usia dalam pemilihan pemimpin nasional, dan mungkin memicu perubahan dalam aturan hukum dan politik yang ada.
Sebaliknya, jika PTUN menolak gugatan tersebut, hal ini bisa memperkuat legitimasi putusan MK dan mengokohkan posisi Gibran sebagai salah satu pemimpin termuda dalam sejarah politik Indonesia.
Bagaimanapun hasilnya, keputusan PTUN pada 10 Oktober mendatang akan menjadi titik penting yang menentukan masa depan politik dan konstitusionalitas di Indonesia. (Salma Audrie)
Editor : Aditya Novrian