RADAR MALANG - Raffi Ahmad, salah satu selebriti ternama di Indonesia mendapatkan gelar doctor honoris causa (HC).
Raffi Ahmad mendapatkan gelar doctor honoris causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM).
Raffi Ahmad mendapatkan gelar doctor honoris causa (HC) dalam bidang Event Management dan Global Digital Development UIPM.
Namun, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) tidak dapat mengakui gelar doctor honoris causa yang didapatkan oleh Raffi Ahmad.
Hal ini karena Universal Institute of Professional Management (UIPM) tidak memiliki izin untuk beroperasional di Indonesia.
Perihal ini juga disampaikan oleh Dirjen Diktiristek Abdul Haris bahwa UIPM belum memiliki izin beroperasi di Indonesia.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan Lembaga lainnya wajib mendapatkan izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Selain itu, perguruan tinggi asing juga harus mematuhi persyaratan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaa, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomro 23 Tahun 2023.
Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 juga telah menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.
Terdapat PP Nomor 23 Tahun 1980 Tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormaran (Doctor Honoris Causa) yang mengatur bahwa perguruan tinggi dapat memberikan gelar tersebut tidak bisa sembarangan dan wajib memenuhi syarat pernah menghasilkan sarjana dengan gelar ilmiah Doktor.
Deputi lawyer UIPM, Helena Pattirane, menyebutkan bahwa UIPM saat ini sedang dalam proses menjalin kerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan juga mengurus izin beroperasi di Indonesia. (HERTINA FIRDA MUMTAZAH)
Editor : Aditya NovrianSumber : Radar Malang