Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kasus Supriyani Guru Honorer yang Dituntut, Puan Maharani dan Mendikdasmen Desak Perlindungan Guru

Aditya Novrian • Kamis, 31 Oktober 2024 | 23:15 WIB
Puan Maharani (Instagram pribadi Ketua DPR RI)
Puan Maharani (Instagram pribadi Ketua DPR RI)

Radar Malang - Kasus yang menimpa Supriyani (36), seorang guru honorer di SD Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, mendapat sorotan luas di tengah masyarakat dan perhatian khusus dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti.

Supriyani saat ini tengah menjalani persidangan atas dugaan pemukulan terhadap seorang siswa, anak seorang anggota polisi, yang mengklaim mengalami luka akibat tindakan Supriyani.

Kasus ini menarik perhatian nasional, terlebih ketika Supriyani sempat ditahan sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Andoolo.

Baca Juga: Prabowo Janjikan Tambahan Gaji Rp2 Juta untuk Guru, Begini Penjelasan Mendikdasmen

Merespons kasus ini, Abdul Mu'ti menyatakan akan segera bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mu'ti mengungkapkan bahwa kasus kriminalisasi guru seperti Supriyani bukanlah yang pertama, dan menegaskan perlunya penyelesaian yang lebih menyeluruh dan preventif.

Menurutnya, tanpa perlindungan yang jelas, guru-guru di Indonesia akan selalu berada dalam posisi rentan terhadap ancaman hukum saat menjalankan peran mendidik dan membina karakter anak-anak.

Ketua DPR, Puan Maharani, turut memberikan tanggapan keras terkait kasus ini.

Ia menyampaikan keprihatinannya atas banyaknya kasus guru yang terseret masalah hukum akibat tindakan disiplin yang mereka berikan di sekolah.

"Kekerasan memang tidak bisa dibenarkan, tetapi pembinaan dan disiplin juga tidak bisa disamakan dengan kekerasan," ujar Puan.

Ia menekankan bahwa seorang guru seharusnya diberikan ruang untuk mendidik dan mengarahkan tanpa merasa takut ancaman hukum.

Kasus Supriyani ini juga menarik perhatian setelah terjadinya insiden penembakan terhadap mobil dinas Camat Baito, Sudarsono, yang selama ini aktif mendampingi Supriyani dalam proses hukum.

Selain itu, ada wacana untuk mengangkat Supriyani sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui jalur afirmasi.

Puan Maharani mendukung langkah ini dan berharap kebijakan serupa juga berlaku bagi seluruh guru honorer di Indonesia.

“Kita butuh lebih banyak tenaga pengajar yang memiliki rasa aman dalam menjalankan tugas mereka.

Semoga pengangkatan PPPK dapat menjadi langkah konkret dalam mendukung para guru honorer,” tambah Puan.

Kasus ini menjadi alarm bagi sistem pendidikan di Indonesia untuk segera meninjau kebijakan yang melindungi profesi guru, terutama dalam konteks tindakan disiplin di sekolah.

Baca Juga: 20 Guru SD Se-Lowokwaru Mahir Menulis Berita

Masyarakat berharap agar proses hukum terhadap Supriyani dilakukan dengan transparan dan adil, mengingat kompleksitas dan kejanggalan yang mewarnai kasus ini. (Salma Audrie)

Editor : Aditya Novrian
#Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah #konawe selatan #honorer #puan maharani #ketua dpr ri #Guru Supriyani #sulawesi tenggara #abdul mu'ti