Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Update Kasus Guru Honorer Konawe, Dugaan Uang Damai Rp50 Juta, Kepala Desa Sebut Kapolsek Baito Terlibat

Aditya Novrian • Minggu, 3 November 2024 | 23:15 WIB
tangis guru Supriyani (Radar Bangkalan)
tangis guru Supriyani (Radar Bangkalan)

Radar Malang - Kasus hukum yang menjerat Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, semakin menimbulkan kontroversi.

Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, membeberkan adanya dugaan permintaan uang damai sebesar Rp50 juta yang diklaim berasal dari Polsek Baito.

Dugaan ini diungkap Rokiman saat diperiksa oleh Propam Polda Sultra pada Kamis (31/10).

Ia menyatakan bahwa penyidik Polsek Baito meminta uang tersebut agar kasus tuduhan kekerasan yang dialamatkan pada Supriyani tidak sampai pada penetapan tersangka.

Baca Juga: Kasus Supriyani Guru Honorer yang Dituntut, Puan Maharani dan Mendikdasmen Desak Perlindungan Guru

Rokiman mengaku telah membuat dua video pernyataan berbeda terkait permintaan uang damai ini.

Dalam video pertama, ia mengenakan pakaian dinas berwarna putih dan menyebut bahwa permintaan uang damai berasal dari Kanit Reskrim Polsek Baito.

Namun, dalam video kedua, ia menyatakan bahwa uang Rp50 juta adalah inisiatif dari pemerintah desa. Menurutnya, video kedua dibuat di bawah arahan Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris.

“Saat itu, saya diarahkan untuk menyampaikan bahwa dana Rp50 juta adalah inisiatif dari pemerintah desa untuk menyelesaikan masalah,” kata Rokiman.

Polemik ini semakin memanas ketika Kapolsek Baito enggan berkomentar terkait tudingan uang damai.

Saat ditemui di Pengadilan Negeri Andoolo pada Senin (28/10), ia hanya mengatupkan tangan dan menyatakan, “Kalau mengenai itu (uang), saya tidak berkomentar.”

Sementara itu, dalam perkembangan persidangan, pihak kuasa hukum Supriyani menyoroti adanya dugaan rekayasa kasus yang melibatkan Supriyani.

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, diundang sebagai saksi ahli dalam persidangan mendatang.

Susno menyatakan keprihatinan atas kasus yang menimpa Supriyani dan menilai ada “bau” rekayasa dalam proses penyidikan yang dilalui.

Ia menganggap kasus ini seharusnya tidak sampai ke pengadilan, andai penyidik dan jaksa lebih profesional.

Selain tudingan permintaan uang Rp50 juta, kuasa hukum Supriyani juga mengungkap bahwa guru tersebut diminta uang tambahan sebesar Rp15 juta oleh seseorang yang mengklaim bekerja untuk lembaga perlindungan perempuan dan anak agar ia tidak ditahan.

Dalam proses sebelumnya, Supriyani bahkan sempat memberikan Rp2 juta kepada Kapolsek Baito melalui perantara kepala desa sebagai upaya mencegah penahanannya.

Baca Juga: Prabowo Janjikan Tambahan Gaji Rp2 Juta untuk Guru, Begini Penjelasan Mendikdasmen

Perkembangan ini memicu berbagai spekulasi dan perhatian publik terhadap integritas aparat hukum setempat.

Kasus ini akan kembali disidangkan pada Senin (4/11), dengan Susno dan pakar psikologi forensik Reza Indragiri sebagai saksi ahli. (rie)

Editor : Aditya Novrian
#konawe selatan #Supriyani #guru honorer #kapolsek baito #sulawesi tenggara #uang damai Rp50 juta