Radar Malang - Pemerintah Indonesia melarang penjualan iPhone 16 karena Apple belum memenuhi persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Kebijakan tersebut yang mengatur bahwa perangkat elektronik harus memiliki komponen lokal agar bisa dijual resmi di Tanah Air.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, menanggapi larangan ini dengan menegaskan pentingnya produksi lokal untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi dalam negeri.
Baca Juga: Tim Luhut Binsar Tinjau Kesiapan KSPN Bromo Tengger Semeru
Luhut menyatakan Indonesia tetap terbuka terhadap investasi asing.
Namun, ia menekankan bahwa jika perusahaan besar seperti Apple mau membangun pabrik di Indonesia,.
Halini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif melalui proyek-proyek padat karya.
“Kita ingin menciptakan lapangan kerja di dalam negeri, bukan hanya bergantung pada teknologi tinggi, tetapi juga pada industri padat karya,” ujar Luhut saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta (5/11).
Luhut mencontohkan bahwa beberapa perusahaan tekstil sudah berhasil berinvestasi di Kertajati dan Solo, membuktikan bahwa industri yang berorientasi pada tenaga kerja masih bisa bersaing di Indonesia.
Sejalan dengan kebijakan ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa iPhone 16 yang dibawa dari luar negeri hanya dapat digunakan untuk keperluan pribadi dengan batas maksimal dua unit per penumpang.
Menurut juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, peraturan ini dimaksudkan untuk memastikan produk yang beredar memenuhi standar TKDN.
Apple dikabarkan telah mengajukan rencana investasi untuk membangun pabrik aksesori dan komponen di Bandung dengan harapan dapat memenuhi persyaratan TKDN dan meluncurkan iPhone 16 secara resmi di Indonesia.
Langkah ini diperkirakan akan membawa dampak positif, tidak hanya bagi perusahaan tetapi juga bagi tenaga kerja lokal. (rie)
Editor : Aditya Novrian