RADAR MALANG - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan guru honorer Supriyani dan keluarga polisi Aipda WH di Konawe Selatan rupanya batal berakhir dengan damai.
Setelah sempat mencapai kesepakatan damai yang difasilitasi Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, pada Selasa (05/11), Supriyani memutuskan untuk mencabut persetujuan damainya.
Kasus bermula ketika Supriyani yang merupakan seorang guru honorer dituduh menganiaya seorang siswa yang ternyata merupakan putra Aipda Wibowo dan istrinya, Nurfitriana. Tuduhan ini memicu konflik yang akhirnya ditangani melalui mediasi resmi di Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan.
Baca Juga: Kasus Supriyani Guru Honorer yang Dituntut, Puan Maharani dan Mendikdasmen Desak Perlindungan Guru
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai, bahkan momen haru saat Supriyani berpelukan dengan Nurfitriana sempat terekam dan viral di media sosial.
Namun, Supriyani kemudian mengaku bahwa proses mediasi itu membuatnya merasa tertekan, terutama saat dia menandatangani surat kesepakatan damai. Dia menuturkan bahwa dirinya tidak sepenuhnya memahami isi dan maksud dari surat tersebut ketika mediasi berlangsung.
Kondisi ini membuat Supriyani merasa keputusan yang diambil saat itu tidak sepenuhnya mencerminkan kehendaknya.
Pada Rabu (06/11), Supriyani mengajukan surat resmi yang berisi pernyataan pencabutan tanda tangannya dari surat kesepakatan damai. Surat yang ditembuskan kepada beberapa pihak, termasuk Pengadilan Negeri Andoolo, jaksa penuntut umum, Bupati Konawe Selatan, dan Kapolres Konawe Selatan, menyatakan dengan jelas keputusannya.
“Menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024,” tulis Supriyani dalam pernyataan tertulisnya.
Langkah Supriyani tersebut didukung oleh kuasa hukumnya, Andri Darmawan, yang menyatakan bahwa pihaknya yakin kliennya tidak bersalah dalam kasus ini.
Andri menegaskan bahwa mereka akan memperjuangkan keadilan bagi Supriyani melalui jalur hukum hingga ia terbebas dari segala tuduhan. (Mahija)
Editor : Aditya Novrian