RADAR MALANG - Keraton Yogyakarta secara resmi mengajukan gugatan terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait tanah di sekitar Stasiun Tugu Yogyakarta.
Gugatan ini menjadi perhatian publik karena Keraton menuntut ganti rugi senilai Rp1.000 sebagai simbolis klaim hak atas lahan tersebut.
Menurut Kuasa Hukum Keraton Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto, gugatan ini dilakukan untuk menegaskan kepemilikan hukum Keraton atas tanah yang telah dipegang selama berabad-abad.
"Kami ingin memastikan bahwa hak atas tanah ini diakui secara resmi dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain," ujar Markus.
Ia menambahkan bahwa nilai ganti rugi yang kecil ini dipilih untuk menunjukkan bahwa gugatan ini bukan soal materi, melainkan soal keadilan dan pengakuan hak.
Objek sengketa meliputi area sekitar Stasiun Tugu, yang mencakup beberapa properti seperti Kantor Samsat dan Ditlantas Polda DIY serta fasilitas kereta api lainnya.
Menurut Keraton, lahan tersebut adalah bagian dari Sultan Ground yang memiliki nilai historis dan kultural yang penting bagi Yogyakarta.
Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), Kamilov Sagala, menyatakan dukungannya terhadap gugatan ini.
Ia menekankan pentingnya pengakuan atas tanah Sultan Ground dan menyarankan agar PT KAI mengambil langkah-langkah untuk menghormati status hukum tanah tersebut.
"Ini adalah kesempatan bagi PT KAI untuk menunjukkan itikad baik dan menghormati warisan budaya Yogyakarta," kata Kamilov.
Sidang pertama kasus ini telah digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, namun ditunda karena beberapa pihak terkait belum dapat hadir.
Kasus ini diharapkan dapat diselesaikan dengan cepat dan adil, agar kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang menghormati hak dan kepentingan semua pihak yang terlibat. (Dwi Jaya Saputra)
Baca Juga: Mengintip Menara Masjid Tertinggi Jogja, Naiknya Wajib Pakai Lift
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana