RADAR MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 17 anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun 2021-2022.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, Selasa (12/11).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebutkan nama-nama anggota DPRD yang dipanggil, termasuk Ketua Badan Kehormatan DPRD Jatim Agus Wicaksono, Ketua Komisi C Abdul Halim, dan Ketua Komisi B Alyadi.
Baca Juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Buron, KPK Tetapkan Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur
Selain itu, beberapa anggota lainnya seperti Sri Untari, Fauzan Fuadi, dan Muhammad Fawait turut diperiksa.
KPK juga memanggil staf Sekretariat DPRD Jatim serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Situbondo.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P. Simanjuntak, pada September 2022.
Baca Juga: Ibu Ronald Tannur Terlibat dalam Kasus Suap Hakim
Dalam kasus itu, Sahat telah divonis 9 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana hibah pokmas.
Pada Juli 2024, KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini.
Empat di antaranya adalah penerima suap, termasuk tiga penyelenggara negara dan satu staf mereka.
Sementara itu, 17 tersangka lainnya adalah pemberi suap yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
“Nama-nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan akan diungkap lebih lanjut setelah penyidikan dianggap cukup,” ujar Tessa.
Kasus ini menambah daftar panjang terkait kasus korupsi di Jawa Timur dan menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan dana hibah pemerintah. (rie)
Editor : Aditya Novrian