Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Koruptor Tetap Tenang, RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas 2025

Aditya Novrian • Selasa, 26 November 2024 | 18:15 WIB
Gedung DPR (Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com).
Gedung DPR (Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com).

RADAR MALANG - Upaya pemberantasan korupsi kembali menghadapi tantangan serius.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang digadang-gadang mampu menjadi senjata andalan melawan korupsi, tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Sebaliknya, RUU Tax Amnesty yang menawarkan pengampunan bagi pengemplang pajak justru berhasil masuk daftar.

Baca Juga: Draft Revisi RUU Penyiaran Menuai Kontroversi, Pekerja Pers di Malang Raya Kompak Nyatakan Penolakan

RUU Perampasan Aset selama ini dipandang strategis untuk memberantas korupsi dan berbagai tindak pidana lainnya, termasuk narkoba dan perjudian online.

RUU ini memungkinkan perampasan aset tanpa pemidanaan, sehingga negara dapat menyita harta yang tak dapat dijelaskan asal-usulnya secara sah.

Negara-negara seperti Kolombia dan Australia telah sukses menggunakan kebijakan serupa untuk memiskinkan pelaku kejahatan dan memperkuat kas negara.

Baca Juga: BEM Malang Beri Masukan RUU MPR RI

Namun, langkah DPR yang menempatkan RUU ini ke dalam kategori Prolegnas jangka menengah 2025-2029 menimbulkan kekecewaan publik.

Banyak pihak mempertanyakan komitmen legislatif dalam memberantas korupsi, mengingat RUU ini sudah diusulkan sejak era pemerintahan sebelumnya dan terus tertunda hingga kini.

Padahal, data menunjukkan kerugian negara akibat korupsi mencapai ratusan triliun rupiah, sementara pemulihan kerugian masih jauh dari optimal.

Baca Juga: Kebut RUU Energi Baru Terbarukan, DPR RI Gandeng UMM

Dengan disahkannya RUU Perampasan Aset, hasil kejahatan bisa langsung masuk ke kas negara dan digunakan untuk kepentingan rakyat.

Keterlambatan ini juga memunculkan spekulasi bahwa lobi-lobi politik menghambat pengesahan RUU tersebut.

Publik berharap pemerintahan saat ini dapat mendorong DPR agar segera memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset demi memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

DPR dan pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk menjadikan regulasi ini kenyataan, demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan menutup celah kejahatan korupsi di masa mendatang. (rie)

Editor : Aditya Novrian
#ruu #DPR #Rancangan Undang Undang #Perampasan Aset #Prolegnas 2025 #RUU Tax Amnesty