KEPANJEN – Penyidikan kasus dugaan penganiayaan oleh Moh. Subhan Zunaidi, 42, terhadap muridnya, APA, 11, terpaksa dilanjutkan.
Sebab, mediasi yang dilakukan di Satreskrim Polres Malang kemarin (23/12) belum menghasilkan titik temu.
Orang tua APA masih menyatakan menolak untuk berdamai dengan guru MI Miftakhul Huda, Kecamatan Kromengan itu.
Proses mediasi kemarin dilaksanakan sekitar pukul 13.00.
Subhan didampingi tim kuasa hukumnya.
APA diwakili orang tuanya yang berinisial SP, 37.
Mediasi itu juga menghadirkan perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang, MWCNU Kecamatan Kromengan, Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif, dan psikolog dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.
Mediasi tersebut selesai pada pukul 13.49.
Tapi, raut wajah guru mata pelajaran Agama Islam dan Seni Budaya itu tampak kecewa.
Kuasa hukum Subhan, Ritmayani Novitasari SH, mengatakan mediasi yang berlangsung tidak sampai sejam itu berakhir gagal.
”Sama seperti dua kali mediasi sebelumnya, orang tua korban tetap tidak mau berdamai,” ucap dia.
Ritma menyebut alasan SP tidak mau berdamai karena sebuah unggahan video di YouTube yang menampilkan wawancara dengan Subhan beberapa hari setelah pelaporan.
”Menurut orang tua APA, keterangan yang diberikan klien saya itu berbeda dengan yang disampaikan anaknya,” imbuhnya.
Dalam mediasi juga sempat dibahas salah satu syarat berdamai dari SP.
Yakni meminta pertanggungjawaban atas dampak psikologis anak dan pengembalian nama baik anak.
Asumsi terlapor dan pihak pihak lain yang ada di forum itu adalah uang.
”Sampai tadi (kemarin) tidak disebut juga berapa nominalnya,” ujar dia.
Untuk mengingat kembali, Subhan dilaporkan ke polisi pada 26 Agustus karena pemukulan terhadap APA menggunakan pipa kabel pada 24 Agustus lalu.
Tindakan pendisiplinan itu dilakukan karena korban misuh-misuh di depan terlapor akibat tidak mau disuruh duduk tenang di kelas.
Kini, Subhan sudah diskors pihak sekolah.
APA juga sudah pindah ke sekolah lain.
Upaya polisi dalam mendamaikan kasus tersebut sudah dilaksanakan dua kali.
Pertama pada 16 Desember lalu, berlanjut pada 18 Desember.
Pada mediasi kedua, SP sejatinya sedikit melunak dengan meminta waktu diskusi dengan suaminya dan meminta kesempatan mediasi lagi.
Tapi hasilnya sama saja.
”Perkara ini akhirnya naik ke tahap penyidikan. Kami masih mengupayakan cara lain untuk mendamaikan,” ujar Ritma.
Sementara itu, Subhan hanya bisa pasrah.
Dia masih tidak tahu kenapa penjelasan di YouTube itu dipermasalahkan.
”Katakata dalam video itu adalah yang saya beberkan dalam pemeriksaan di kepolisian,” ujarnya.
Dia masih berharap adanya jalan damai lain yang diupayakan baik dari tim kuasa hukumnya ataupun dari kepolisian. (biy/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana