RADAR MALANG - Kementerian Keuangan resmi membatalkan program Penawaran Beasiswa Kemenkeu (Ministerial Scholarship) Tahun 2025.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) sesuai dengan arahan pemerintah.
Baca Juga: Nilai Fantastis, Kemenkeu Jatim Lelang 89 Sitaan di Malang Senilai Rp 12,9 M
Dalam surat bernomor PENG-14/PP.2/2025 yang dikutip di Jakarta, Selasa (4/2), Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial Wahyu Kusuma Romadhoni menyampaikan bahwa kebijakan ini mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Keputusan pembatalan ini merupakan hasil dari Rapat Pimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) yang diselenggarakan pada 31 Januari 2025.
Dalam pengumuman resminya, Wahyu Kusuma Romadhoni menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh calon peserta yang telah bersiap mendaftar program beasiswa tersebut.
“Kami sampaikan permohonan maaf atas pembatalan Penawaran Beasiswa Kemenkeu (Ministerial Scholarship) Tahun 2025. Sebagai tindak lanjut dari pembatalan, proses pendaftaran beasiswa dimaksud kami hentikan terhitung sejak tanggal pengumuman ini ditetapkan,” ujar Wahyu.
Ministerial Scholarship merupakan program beasiswa yang ditujukan bagi kader pemimpin dan talenta terbaik Kementerian Keuangan.
Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pegawai Kemenkeu melanjutkan pendidikan pascasarjana di luar negeri guna meningkatkan kompetensi SDM.
Beasiswa ini dirancang untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia Kemenkeu dalam mendukung visi, misi, serta sasaran strategis kementerian.
Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Barang Kebutuhan Pokok Tidak Kena PPN, Detail Kebijakan Masih Dikaji
Para alumni diharapkan memiliki daya saing tinggi dan siap memimpin Kementerian Keuangan di masa mendatang.
Pada tahun ini, program tersebut awalnya dibuka pada 10 Januari 2025 dan dijadwalkan akan ditutup pada 9 Februari 2025.
Namun, dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran, beasiswa ini resmi dibatalkan per 31 Januari 2025.
Pembatalan program beasiswa ini merupakan konsekuensi dari kebijakan penghematan anggaran pemerintah.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan pemangkasan anggaran pemerintah dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun.
Baca Juga: 543 Pelajar SMA dan Mahasiswa di Kota Malang Dapat Beasiswa
Dari jumlah tersebut, anggaran kementerian/lembaga dipangkas sebesar Rp256,1 triliun, sementara transfer ke daerah (TKD) dikurangi sebesar Rp50,59 triliun. (FD)