MALANG KOTA – Yandi, 40, warga Kecamatan Blimbing, harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Dia ditangkap polisi setelah terbukti mencuri emas batangan 10 gram dan cincin di rumah kosong pada 7 Februari lalu.
Yandi mengacak-acak rumah yang berada di Jalan Bango, RT 7/RW 3, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing itu sendirian.
Alasan dia mencuri karena masalah ekonomi.
Kanit Reskrim Polsek Blimbing AKP Wachid S. Arif mengatakan, pelaku sehari-hari menjadi tulang punggung keluarga.
Dia hidup bersama kedua orang tuanya dan belum menikah.
”Barang yang dicuri belum sempat dijual, ketika dijual, uang yang didapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” beber Wachid.
Jika dijual, Yandi bisa saja meraup Rp 36 juta.
Wachid menambahkan, pemilik rumah saat itu sedang bekerja di luar kota.
”Setiap hari hanya ada penjaga rumah yang bekerja dari pukul 09.00 sampai 11.00,” katanya.
Wachid melanjutkan, pelaku tertarik dengan bungkusan plastik yang terlihat dari luar pagar.
Selanjutnya pelaku mencoba mengambil bungkusan yang ternyata berisi paket bed cover untuk tempat tidur.
Lalu berusaha masuk ke dalam rumah.
Karena belum berhasil masuk, tersangka mencoba mencari jalan lain.
Yakni masuk melalui jendela yang terbuka.
”Akhirnya masuk lewat sana. Dari rekaman CCTV terlihat dia masuk ke beberapa kamar,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Yandi adalah seorang residivis.
Enam tahun lalu, Yandi ditangkap karena menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
”Baru keluar empat bulan lalu. Kemudian melakukan pencurian,” imbuh Wachid.
Atas tindakan yang dilakukan, Yandi diganjar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman hukumannya yakni maksimal tujuh tahun penjara. (mel/adn)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana