MALANG KOTA – Program pengecer LPG naik kelas yang digencarkan pemerintah mendapat respons positif.
Di wilayah Malang Raya, hingga kemarin terdapat 1.031 pengecer yang naik kelas status menjadi sub-pangkalan resmi Pertamina.
Seperti diketahui, pada Januari lalu pengecer LPG sempat tidak diperbolehkan berjualan.
Kebijakan itu ternyata memicu kekacauan.
Banyak warga yang kesulitan membeli LPG melon atau tabung berukuran 3 kilogram.
Akhirnya, pemerintah membatalkan larangan itu.
Tapi, pengecer diminta menjadi sub-pangkalan.
Sales Branch Manager Pertamina Area Malang Raya Choerul Anwar menuturkan, setelah kebijakan itu ditetapkan pemerintah pusat, pihaknya langsung melakukan pendataan.
Hingga saat ini, pengecer yang sudah naik kelas menjadi sub-pangkalan mencapai 1.031 pelaku usaha.
Selama ini mereka sudah menjadi panggangan pangkalan.
”Masing-masing pangkalan sudah memiliki data pengecer yang ingin naik kelas menjadi sub-pangkalan,” jelas Choerul.
Dengan menjadi sub-pangkalan, para pengecer terikat dengan aturan penjualan dari Pertamina.
Di antaranya, menjual LPG bersubsidi kepada pembeli dengan dilengkapi data KTP.
Jatah pengecer atau sub pangkalan juga telah diatur.
Maksimal hanya bisa menerima 10 persen dari persediaan di masing-masing pangkalan.
Meski sudah dinaikkan statusnya, sampai saat ini belum ada aturan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi subpangkalan.
Mereka masih dipersilakan menetapkan harga sendiri, asal tidak terlalu jauh perbedaan harga di pangkalan.
Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, HET LPG subsidi (ukuran 3 kilogram) adalah Rp 18 ribu.
Itu merupakan harga tertinggi di pangkalan. Sedangkan untuk pedagang eceran masih menjadi wewenang masing-masing.
”Masyarakat dibebaskan memilih. Jika ingin membeli sesuai HET, ya di pangkalan. Di pengecer tetap bisa, tetapi harganya bisa berbeda,” paparnya. (adk/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana