RADAR MALANG—Kamis (20/2) selebriti Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha produk skincare, Reza Gladys, oleh Polda Metro Jaya.
Tidak hanya Nikita Mirzani, asistennya, IM, dikonfirmasi oleh Polda Metro Jaya, juga menjadi tersangka pemerasan dan pengancaman ini.
“Benar, saudari NM, dan asistennya IM, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara yang telah kami lakukan,” kata Kombes Ade Ary yang bertanggung jawab pada kasus ini dilansir dari wawancara dengan Kompas.
Ade juga mengatakan bahwa sebenarnya pihak kepolisian akan memanggil Nikita Mirzani dan asistennya IM untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus ini.
Namun, pihak Nikita Mirzani dan IM meminta pemanggilan tersebut untuk ditunda.
Permintaan penundaan pemanggilan tersebut dinyatakan beralasan karena ada pekerjaan dari pihak tersangka yang tidak bisa ditunda, ditinggalkan, maupun diwakilkan.
Oleh karena itu, pihak kepolisian mengatakan bahwa akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap pihak Nikita Mirzani dan IM ini.
Sebelumnya, pihak pelapor yang merupakan pengusaha skincare, Reza Gladys, melaporkan mendapatkan ancaman dan tindak pidana pencucian uang ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Kasus ini berawal dari konflik antara Reza dan Nikita Mirzani. Dalam laporan tersebut, Reza menuduh Nikita telah mencemarkan nama baiknya serta produk skincare miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Pada 13 November 2024, Reza mencoba menghubungi asisten Nikita—yang juga menjadi terlapor—melalui WhatsApp untuk mengajak selebritas itu bertemu.
"Korban kemudian menerima respons dari terlapor, yang berisi ancaman untuk membongkar sesuatu di media sosial jika pertemuan tersebut tidak menghasilkan uang. Terlapor pun meminta uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut," ujar Ade Ary.
Ancaman tersebut membuat Reza ketakutan. Akibatnya, pada 14 November 2024, ia mentransfer uang sebesar Rp2 miliar ke rekening yang diarahkan oleh terlapor.
Keesokan harinya, tepatnya 15 November 2024, Reza kembali menyerahkan uang tunai senilai Rp2 miliar, juga atas instruksi terlapor.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim siber Polda Metro Jaya, kasus ini naik ke tahap penyidikan. Dalam tahap ini, penyidik telah meminta keterangan dari 10 saksi.
Barang bukti yang telah diamankan antara lain dua flashdisk, satu bundel tangkapan layar percakapan WhatsApp, cetakan bukti transfer, cetakan transaksi keuangan, salinan kuitansi pembayaran, serta beberapa unit ponsel.
Sementara itu, belum ada pernyataan apa pun dari pihak Nikita Mirzani atas ditetapkannya menjadi tersangka dalam kasus ini. (Talita)
Editor : Aditya Novrian