Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kemenko Kumham Imipas Tegaskan Fokus Pemulangan Napi WNI ke Tanah Air

Aditya Novrian • Jumat, 21 Februari 2025 | 20:00 WIB

Deputi Imipas Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram (ANTARA).
Deputi Imipas Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram (ANTARA).

RADAR MALANG - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas).

Menegaskan komitmennya untuk memulangkan narapidana warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini menjalani hukuman di luar negeri. 

Baca Juga: WNI Riau Tewas Ditembak di Malaysia, Diduga PMI Ilegal

Upaya ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum, kemanusiaan, dan hubungan diplomatik dengan negara terkait.

Dalam rapat yang digelar di Jakarta pada Rabu (19/2), Deputi Imipas Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengungkapkan bahwa jumlah narapidana WNI yang menjalani hukuman seumur hidup dan hukuman mati di luar negeri cukup signifikan. 

Oleh karena itu, pendataan dan identifikasi narapidana menjadi langkah awal yang harus dilakukan untuk mengetahui jumlah pasti serta kondisi mereka di berbagai negara. 

Nyoman menegaskan bahwa proses pemindahan narapidana harus didukung dengan dasar hukum yang kuat serta kriteria yang jelas. 

"Maka dari itu, jangan hanya kita yang melakukan transfer, tetapi kita juga berusaha untuk meminta dilakukan pemindahan narapidana," ujarnya. 

Senada dengan pernyataan tersebut, perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Dicky Yunus, juga menekankan pentingnya perumusan regulasi yang jelas dalam pemulangan narapidana WNI dari luar negeri.

Dalam kebijakan ini, pemerintah akan memprioritaskan pemulangan narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup. 

Baca Juga: Sempat Ada Peluru Nyasar, KBRI Damaskus Pastikan Keamanan WNI di Tengah Puncak Konflik Suriah

Nyoman menambahkan bahwa perbedaan hukum di setiap negara harus menjadi pertimbangan penting dalam proses pemindahan narapidana agar sesuai dengan regulasi internasional dan hukum nasional.

Menteri Imipas, Agus Andrianto, dalam rapat kerja bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, Indonesia telah berhasil memulangkan tujuh narapidana warga negara asing (WNA)

Melalui tiga kali perjanjian praktis (practical agreement) dengan Australia, Filipina, dan Prancis. 

"Dalam rangka pemulangan lima narapidana Australia, satu narapidana asal Filipina, dan satu narapidana asal Prancis," jelas Agus. 

Upaya transfer narapidana ini dilakukan bukan hanya berdasarkan faktor hukum, tetapi juga dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta untuk menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat.(fd)

Editor : Aditya Novrian
#napi #Narapidana #TKW #Kemenko Kumham Imipas