RADAR MALANG - Setiap menjelang bulan suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri, kebutuhan masyarakat akan uang pecahan baru meningkat.
Sebagai solusi, Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan layanan Kas Keliling guna memudahkan masyarakat dalam menukarkan uang lama dengan pecahan baru secara resmi dan aman.
Program penukaran uang baru ini merupakan bagian dari Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) yang akan berlangsung mulai Senin, 3 Maret 2025 hingga 27 Maret 2025.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu antri panjang di bank dan dapat memperoleh uang pecahan baru dengan lebih praktis dan nyaman.
Cara Melakukan Penukaran Uang di Kas Keliling BI
Agar proses penukaran uang berjalan lancar, masyarakat diwajibkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh BI. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Melakukan Pendaftaran Online
- Kunjungi platform resmi BI di https://pintar.bi.go.id/.
- Pilih lokasi dan jadwal penukaran yang diinginkan.
- Lakukan pemesanan dan simpan bukti pemesanan.
- Mendatangi Lokasi Sesuai Jadwal
- Datang ke lokasi penukaran sesuai waktu yang telah dipilih.
- Pastikan membawa bukti pemesanan dalam bentuk cetak atau digital.
- Menyiapkan Uang yang Akan Ditukar
- Uang harus dipisahkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi.
- Susun uang searah dan pisahkan antara yang masih layak serta yang tidak.
- Dilarang merekatkan uang dengan lem, selotip, staples, atau bahan perekat lainnya.
- Proses Penukaran oleh Petugas BI
- Petugas akan menukar uang selama masih dapat diidentifikasi keasliannya.
- NIK yang digunakan untuk pemesanan dapat digunakan kembali setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan sebelumnya.
- Pastikan dalam kondisi sehat saat melakukan transaksi.
Baca Juga: BI Rate Turun, Yakin Angka Konsumsi Naik
Syarat Uang Rupiah yang Bisa Ditukarkan
Agar proses penukaran berjalan lancar, penting untuk mengetahui ketentuan mengenai uang Rupiah yang dapat ditukar. Berikut adalah syarat-syaratnya:
- Jumlah Uang yang Bisa Ditukar
- Jumlah uang kertas atau logam yang dapat dipesan bergantung pada ketersediaan di lokasi penukaran yang dipilih.
- Penukar dapat memilih pecahan uang yang tersedia di lokasi tersebut.
- Batasan Penukaran Uang
- Untuk uang logam, setiap penukar dapat menukarkan hingga 250 keping per jenis pecahan.
- Untuk uang kertas, penukaran dilakukan dalam kelipatan 100 lembar per pecahan.
- Uang yang Masih Berlaku
- Bank Indonesia menerima uang dengan berbagai tahun emisi selama masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Baca Juga: Bantuan BI Malang, Berhasil Pacu Produksi Kopi Sumadi Hampir 7 Kali Lipat
Program ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan uang pecahan baru menjelang Hari Raya Idul Fitri dengan proses yang lebih tertib dan efisien.
Jangan lupa untuk segera melakukan pendaftaran melalui platform resmi https://pintar.bi.go.id/ agar tidak kehabisan kuota penukaran.(fd)
Editor : Aditya Novrian