Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Selebrgam Isa Zega diduga Cemarkan Nama Baik Bos MS Glow

Mahmudan • Kamis, 27 Februari 2025 | 01:40 WIB
TERDAKWA: Selebrgam Isa Zega (kiri) setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (25/2). (BIYAN MUDZAKY HANINDITO / RADAR KANJURUHAN)
TERDAKWA: Selebrgam Isa Zega (kiri) setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (25/2). (BIYAN MUDZAKY HANINDITO / RADAR KANJURUHAN)

KEPANJEN – Selebrgam Adrena Isa Zega, 41, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (25/2).

Perempuan asal Jakarta Timur itu menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap owner MS Glow Shandy Purnamasari.

Isa Zega tiba di ruang sidang sekitar pukul 12.26.

Dia memasuki ruang sidang mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadu celana kain hitam dan high heels hitam.

Sesekali, dia melempar senyuman kepada awak media.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayun Kristianto SH MHum itu dimulai dengan pemeriksaan identitas.

Isa Zega maupun penasihat hukumnya maju ke depan kemudian mencocokkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan.

Setelah pemeriksaan identitas yang berlangsung tiga menit, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Kuswadi SH mulai membacakan dakwaannya.

Perkara bermula pada 11 Oktober 2024 lalu, terdakwa menghubungi Shandy melalui pesan singkat WhatsApp.

Terdakwa yang kala itu berada di rumahnya di Jakarta mengirim pesan salam perkenalan dan mengajak bertemu, tapi Shandy tidak mau.

Keesokan harinya, terdakwa mengajak ketemu lagi pada hari Senin, saksi bertanya ’mami kenapa naikin lagi MSGlow?’ lalu dijawab ’kan kita belum ketemu’ .

Karena permintaannya untuk bertemu tidak dipenuhi Sandy, terdakwa langsung membuat konten yang mengolok-olok Shandy dan MSGlow.

Brand kecantikan tersebut dipelesetkan menjadi ’MSGelo Gak Glowing’ .

”Nama Shandy juga dipelesetkan menjadi ’Shaun The Sheep’ .

”Dugaan pencemaran nama baik tersebut berlangsung berkali-kali dengan unggahan media sosial (medsos) story dan reels Instagram @zega_real, serta TikTok @mami_online,” kata Ari.

Unggahan tersebut ditayangkan pada 17, 24, dan 26 Oktober 2024.

Di antaranya berisi tuduhan MS Glow tidak laku dan saksi dinilai merusak brand kecantikan lain.

Ada juga soal tudingan penyerangan akun Instagram milik terdakwa dilakukan oleh buzzer yang dibayar oleh saksi Sandy.

Sekaligus upaya suap dirinya Rp 70 juta agar tidak mengunggah postingan yang menyerang Shandy dan MS Glow.

”Semua unggahan tersebut merupakan fitnah dan tidak benar adanya, sehingga mencemarkan nama baik Shandy dan produk kosmetik miliknya,” imbuh Ari.

Atas tudingan tersebut, Ari mengatakan, Shandy melaporkan perkara tersebut ke Polda Jatim pada 29 Oktober 2024 lalu.

Semua akun tersebut tidak diprivate dan memiliki pengikut lebih dari 1 juta akun.

Serta pada unggahan tersebut ada sekitar seribu komentar.

Oleh karena itu, JPU mendakwa Isa Zega dengan dua pasal.

”Pasal 45 ayat 10 A juncto 27 B ayat 2 A dan 45 ayat 4 juncto 27 A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata dia.

Sementara itu, Isa Zega mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Ketika dikonfirmasi, terdakwa mengaku keberatan bahwa kata Shaun The Sheep dalam unggahan dia disebut sebagai pelesetan dari nama Sandy.

”Dalam dakwaan disebut saya mem pelesetkan. Shaun The Sheep itu bukan Shandy, tapi hanya halusinasi saya. Karena kalian tahu saya ada dongeng online,” ucap dia setelah sidang. (biy/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Selebgram #Shandy Purnamasari #Isa Zega #Msglow #Pencemaran Nama Baik