RADAR MALANG - Ada perencanaan yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan personel Satuan Polisi Pamong Praja di Ramadan tahun ini.
Rencana itu adalah menertibkan pengamen dan manusia silver.
Dilansir dari media lain, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan bahwa pihaknya akan mulai pembenahan dan melihat dalam skala kecil terlebih dahulu.
Rano Karno juga menambahkan bahwa batas jam operasional tempat hiburan malam di bulan Ramadan masih di bahas.
Baca Juga: Intip 6 Jajanan Takjil Khas Indonesia yang Wajib Dicoba Saat Ramadan
Rano Karno menyampaikan bahwa pihaknya akan memberlakukan peraturan gubernur (Pergub) yang sudah ada.
Ia juga menekankan pentingnya menentukan kriteria tempat hiburan mana yang wajib tutup dan mana yang diperbolehkan buka menjelang Ramadan.
"Iya, baru akan memperlakukan Pergub yang sudah ada. Satu hari sebelum itu, pusat hiburan malam tentu ada persyaratan-persyaratan. Ya, memang mungkin nanti kami bahas khusus. Artinya baru semalam, saya panggil Disparekraf tentang bagaimana Jakarta ini memperlakukan satu hari sebelum puasa apakah yang wajib tutup, apa yang bisa buka, itu saja kriterianya," jelas Rano.
Baca Juga: Tiga Rekomendasi Toko Mukena di Malang, Cocok untuk Sambut Ramadan
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Alia Nurayu Laksono menegaskan pengawasan jam operasional hiburan malam selama Ramadan harus ketat, adil, dan transparan.
Alia juga menyarankan agar pengawasan melibatkan berbagai instansi.
Seperti Dinas Parekraf, Satpol PP, dan aparat penegak hukum.
Ia menambahkan akan memberikan sanksi yang tegas apabila ada yang melanggar terkait hal itu.
Sanksinya dapat berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha. (rsy)
Editor : Aditya Novrian