RADAR MALANG - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang meraih gelar doktor pada 16 Oktober 2024, kini menghadapi potensi pembatalan disertasinya.
Hal ini terungkap setelah beredarnya dokumen risalah sidang etik tertanggal 10 Januari 2025 yang digelar oleh Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI).
Dalam sidang tersebut, DGB UI menemukan empat pelanggaran akademik dalam penyusunan disertasi Bahlil hingga proses kelulusannya.
Baca Juga: Minta Maaf, UI Tangguhkan Kelulusan S3 Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Disertasi yang berjudul Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia dinyatakan bermasalah dalam aspek berikut:
1. Ketidakjujuran Data
Data yang digunakan dalam disertasi Bahlil diperoleh tanpa izin dari narasumber dan tidak disajikan secara transparan.
Isu ini sempat mencuat ketika Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengajukan keberatan melalui surat tertanggal 6 November 2024.
JATAM menolak namanya dicantumkan sebagai informan utama dalam penelitian ini.
Baca Juga: Jatam Naik Pitam Setelah Nama Organisasinya Dicatut oleh Bahlil dalam Disertasi Doktoral di UI
Dalam uraian kronologis yang dicantumkan, JATAM menerima permintaan penelitian Ismi Azkya yang mengaku dari Lembaga Demografi Universitas Indonesia.
Mereka mengungkapkan bahwa data wawancara yang digunakan dalam disertasi tersebut digunakan dalam penelitian Bahlil tanpa sepengetahuan mereka.
JATAM mengaku telah meminta klarifikasi kepada Ismi, tetapi komunikasi mereka justru diblokir.
Atas dasar ini, JATAM meminta agar nama mereka serta hasil wawancara yang digunakan tanpa izin dihapus dari disertasi Bahlil.
2. Lulus dengan Proses Kilat
Bahlil dinyatakan lulus dalam waktu yang jauh lebih singkat dibandingkan standar akademik program doktoral.
Umumnya, program S3 ditempuh dalam waktu minimal tiga tahun (enam semester) hingga lima tahun (sepuluh semester).
Namun, Bahlil menyelesaikan studinya hanya dalam 1 tahun 8 bulan, jauh lebih cepat dari ketentuan umum.
3. Perlakuan Istimewa
DGB UI juga menemukan adanya keistimewaan dalam proses akademik yang dijalani Bahlil, termasuk dalam pembimbingan dan kelulusannya.
Salah satu bentuk keistimewaan ini adalah perubahan susunan penguji yang dilakukan secara mendadak.
Baca Juga: Menteri ESDM Rapat Bahas Elpiji 3 Kilo, Dorong Pedagang Eceran Jadi Sub Pangkalan
4. Konflik Kepentingan
Dugaan konflik kepentingan muncul karena promotor dan kopromotor disertasi Bahlil memiliki hubungan profesional dengan kebijakan yang dibuatnya sebagai pejabat negara.
Hal ini dinilai dapat memengaruhi objektivitas akademik dalam proses penulisan dan penilaian disertasinya.
Atas dasar temuan tersebut, DGB UI merekomendasikan kepada rektor agar disertasi Bahlil dicabut dan harus ditulis ulang.
Namun, hingga saat ini, pihak rektorat masih belum memberikan keputusan resmi terkait pembatalan disertasi tersebut.
Editor : Aditya Novrian