Pilu, Tumbangnya PT Sritex Setelah 58 Tahun Berjaya- Setelah 58 tahun berkiprah sebagai raksasa industri tekstil Indonesia, PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) dinyatakan bangkrut pada Oktober 2024 lalu. Kebangkrutan perusahaan yang berkantor pusat di Sukoharjo ini mengguncang dunia industri tekstil nasional.
Setelah dinyatakan bangkrut sejak Oktober 2024 lalu, Sritek resmi tutup pada Sabtu 1 Maret 2025.
PT Sri Rejeki Isman Tbk terpaksa mengakui kegagalannya dalam memenuhi kewajiban utang yang menumpuk. Dikutip dari Kompas.com Jumlah utang yang ditanggung oleh perusahaan ini mencapai sekitar 1,597 miliar dollar AS.
Angka tersebut tergolong cukup tinggi jika dibandingkan dengan jumlah aset yang dimiliki oleh Sritex yang hanya bernilai 617,33 juta dollar AS.
Penyebab utama kebangkrutan Sritex tidak lepas dari beberapa faktor, antara lain dampak serius dan berkelanjutan yang ditimbulkan oleh pandemi COVID-19.
Penurunan permintaan global dan gangguan rantai pasokan bahan baku membuat perusahaan ini kesulitan untuk mempertahankan operasionalnya. Selain itu, tumpukan utang obligasi dan pinjaman bank dengan bunga yang tinggi semakin membebani keuangan perusahaan.
Selain itu penyebab kebangrutan Sritex juga buntut dari maraknya produk impor murah dari negara seperti China yang diminati oleh pasar lokal ataupun nasional.
Perusahaan yang sebelumnya mempekerjakan ribuan orang ini kini terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Data terakhir mencatatkan bahwa lebih dari 10.000 karyawan terpaksa harus di PHK.
Dengan kebangkrutan ini, perjalanan panjang PT Sritex yang telah berjaya selama lebih dari lima dekade berakhir dengan pilu. Banyak yang berharap agar industri tekstil Indonesia bisa bangkit kembali, meski harus menghadapi tantangan besar akibat tumbangnya salah satu perusahaan terbesar di sektor ini.
Kebangkrutan PT Sritex memberikan pelajaran penting mengenai pentingnya inovasi, pengelolaan utang yang bijak, serta adaptasi terhadap perubahan pasar global yang semakin dinamis. Nasib perusahaan ini kini berada di tangan pengadilan yang akan memutuskan bagaimana proses likuidasi dan pemulihan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan kepada para kreditor. (Rizz)
Editor : Aditya Novrian