SURABAYA - PT Wira Wiri Transport menggugat bank pelat merah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Perusahaan transportasi itu berkeberatan dengan pihak bank yang melelang aset mereka dengan harga murah.
Pengacara PT Wira Wiri Transport Isa Anshari Arif mengatakan, aset kliennya di Jalan Medokan Sawah Nomor 149 dilelang pihak bank karena perusahaan transportasi itu gagal melunasi tagihan kredit senilai Rp 750 juta.
Aset itu sebelumnya dijadikan agunan kredit di bank.
Wira Wiri Trans awalnya mengajukan kredit itu pada 2018 lalu untuk mengembangkan bisnisnya.
Namun, kredit itu macet pada 2021.
Perusahaan itu gagal melunasi kreditnya karena pandemi.
Pihak bank lantas melelang aset yang dijadikan agunan itu senilai Rp 750 juta.
Nilai yang sama dengan kredit yang mereka ajukan.
Wira Wiri Trans berkeberatan.
”Harga yang ditentukan dalam Lelang berdasarkan nilai kredit.
Tidak ada pengujian ulang besaran agunan berdasarkan aset di lapangan saat ini,” ungkap Isa kemarin (4/3).
Padahal, menurut Isa, aset tanah seluas 294 meter persegi itu seharusnya harganya Rp 1,5 miliar.
Selisihnya terpaut jauh, mencapai dua kali lipat.
Wira Wiri sempat menawarkan beberapa opsi, seperti aset mereka berupa tanah kosong di seberang aset yang dilelang.
Namun, pihak bank tidak bergeming.
Proses lelang itu juga dianggap cacat prosedur.
Pihak bank menyiarkan pengumuman lelang di wilayah Malang, sedangkan aset di Surabaya.
Isa menuntut agar lelang itu dibatalkan.
”Aset ini punya nilai historis tinggi. Sudah ditempati sejak perusahaan pertama kali berdiri,” katanya. (leh/gas/adn)
Editor : Aditya Novrian