Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kasus Panas Nikita Mirzani: Dituding Lakukan Pemerasan dan Terancam 20 Tahun Penjara, Anak Ajukan Penangguhan Dengan Alasan Single Parent

Aditya Novrian • Kamis, 6 Maret 2025 | 19:40 WIB
Nikita Mirzani bersama asistennya resmi ditahan usai diperiksa oleh Ditressiber Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Maret,2025. Anak sulungnya ajukan surat penangguhan penahanan. (Instagram)
Nikita Mirzani bersama asistennya resmi ditahan usai diperiksa oleh Ditressiber Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Maret,2025. Anak sulungnya ajukan surat penangguhan penahanan. (Instagram)

RADAR MALANG - Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali terseret masalah hukum.

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh pengusaha skincare, Reza Gladys.

Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya setelah laporan dibuat pada 3 desember 2024. 

Penahanan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, lM, dilakukan pada  Selasa, 4 Maret, 2025.

Baca Juga: Nikita Mirzani Dikonfirmasi Jadi Tersangka Pemerasan kepada Pengusaha Skincare, Reza Gladys

Setelah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka. Dalam proses tersebut, Nikita dicecar 109 pertanyaan selama delapan jam, sementara asistennya diberikan 99 pertanyaan. 

Keduanya kini ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. 

Kasus ini bermula dari aksi nikita yang diduga menjelek-jelekkan nama Reza Gladys beserta produk skincare miliknya melalui siarang langsung di TikTok. 

Tak hanya penghinaan, Nikita dan asistennya juga diduga melakukan pemerasan saat Reza Gladys meminta damai melalui whatsapp. Percakapan ini digunakan Reza Galdys melaporkan Nikita ke polisi. 

Baca Juga: Libatkan 4 Petinggi Pertamina dan 3 Bos Perusahaan Swasta, Berikut Profil 7 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pertamina

Nikita dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE tentang pemerasan melalui media elektronik, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jika terbukti bersalah, ibu tiga anak ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Waspada! Begal Payudara Berkeliaran, Sudah Dua Kasus di Singosari Malang, Begini Modus Pelaku

Meski dalam keadaan genting, Nikita terlihat santai usai menjalani pemeriksaan.

Sementara itu melalui akun instagram @nikitamirzanimawardi_172, putri sulungnya mengunggah surat penangguhan penahanan.

Dalam surat tersebut, Lolly meminta agar ibunya tidak ditahan dengan alasan sebagai single parent  yang menjadi tulang punggung keluarga.

Anak sulung Nikita Mirzani ini juga mengatakan akan menjamin ibunya tidak akan kabur atau menghilangkan bukti dan tetap mengikuti prosedur. (NR)

Editor : Aditya Novrian
#nikita mirzani #Reza Gladys melaporkan Nikita ke polisi #skincare