MALANG KOTA - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak 2024 menunjukkan progres positif.
Sampai 2 Maret lalu, sudah ada 400.234 wajib pajak (WP) yang melaporkannya.
Jumlah itu meningkat 10,87 persen dibanding tahun lalu.
Sebab saat itu ada 360.982 WP yang melaporkan SPT tahunan sampai 2 Maret 2024.
Baca Juga: Tren Positif, DJP Jatim III Apresiasi Kepatuhan SPT Tahunan Wajib Pajak
Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III Vincentius Sukamto menyebut, jumlah penyampaian SPT tahunan mengalami pertumbuhan di semua kanal pelaporan.
Termasuk e-Filing, e-Form, e-SPT, serta penyampaian manual di kantor pajak.
Kini pihaknya terus mengoptimalkan pemanfaatan saluran elektronik untuk mengurangi penyampaian SPT secara manual.
Hal tersebut sejalan dengan reformasi administrasi perpajakan yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT.
Baca Juga: Lapor SPT Pajak, Warga Kota Malang Tinggal Klik E-Filing
Pihaknya mengimbau WP untuk melaporkan SPT Tahunan secara elektronik untuk mendukung proses administrasi yang lebih cepat dan aman.
”Penggunaan e-Filing melalui laman DJP Online dan kanal digital lainnya merupakan pilihan yang lebih efisien dan akurat,” tutur dia.
Vincent menyampaikan, secara umum pertumbuhan pelaporan SPT Tahunan menunjukkan tren positif di semua jenis SPT.
Baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Namun, untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi di beberapa unit kerja Kanwil DJP Jawa Timur III masih mengalami pertumbuhan negatif.
”Ini menjadi perhatian kami untuk meningkatkan edukasi dan pendampingan bagi wajib pajak non-karyawan dalam memahami kewajiban perpajakannya,” tambahnya.
Vincent berharap tren positif dapat terus dipertahankan hingga akhir tahun.
Baca Juga: Sanksi Tegas dari Bapenda Kota Malang Menanti Pelaku Rekayasa Pajak
Ia juga mengajak wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan SPT untuk menghindari kendala teknis di akhir periode pelaporan.
Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025.
Sementara SPT Tahunan Badan harus disampaikan paling lambat 30 April 2025. (dur/by)
Editor : Aditya Novrian