Radar Malang - Baru-baru ini, beredar video di media sosial yang memperlihatkan kemasan minyak goreng merek Minyakita berlabel 1 liter, namun isinya hanya sekitar 750 mililiter.
Kasus ini menimbulkan keresahan di masyarakat, mengingat Minyakita merupakan produk subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat luas.
Menanggapi hal ini, Menteri Perdagangan Budi Santoso di Jakarta (5/3/2025) memastikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas. Investigasi telah dilakukan terhadap PT Navyta Nabati Indonesia (NNI).
"Sudah ditindaklanjuti. Sebenarnya itu, si produsen itu juga pernah kita (datangi), yang dulu penumpukan barang itu. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kami laporkan juga ke polisi," kata Mendag.
Kasus ini mencuat setelah video terkait beredar di media sosial pada awal Maret 2025.
Sejumlah konsumen melaporkan bahwa mereka merasa dirugikan karena jumlah minyak goreng dalam kemasan tidak sesuai dengan yang tertera pada label.
Ketidaksesuaian ini ditemukan di beberapa wilayah di Indonesia, sehingga Kementerian Perdagangan bergerak cepat untuk menyelidiki lebih lanjut.
Belum ada pernyataan resmi mengenai alasan di balik ketidaksesuaian takaran ini, tetapi pemerintah menegaskan akan menindak tegas produsen yang tidak mematuhi standar yang berlaku.
Kementerian Perdagangan juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kasus serupa di lapangan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau peredaran minyak goreng di pasar agar sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku.
Langkah-langkah pengawasan akan diperketat demi melindungi hak konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk bersubsidi. (Rizz)
Editor : Aditya Novrian