SURABAYA - Sri Endah Mudjiati menjual rumahnya di Jalan Wonocolo VII Surabaya kepada The Tommy seharga Rp 500 juta. Namun, setelah dibayar lunas oleh Tommy, Sri justru tidak mau pergi. Dia menjual lagi rumah itu kepada orang lain. Secara diam-diam nenek 63 tahun itu menjual rumah ke Joni Suloso seharga Rp 160 juta. Rumah itu pun juga sudah diserahkan kepada Joni. Karena perbuatannya, Sri harus disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia didakwa telah memaksa masuk rumah milik orang lain.
Jaksa penuntut umum Dewi Kusumawati dalam dakwaannya menjelaskan, Sri awalnya mendatangi Tommy di Jalan Embong Kenongo untuk menawarkan rumah seluas 316 meter persegi itu seharga Rp 700 juta. Setelah tawar menawar harga, Tommy sepakat membelinya Rp 500 juta. Tommy telah membayar lunas rumah itu. Bukti pembayaran itu sudah ditandatangani Tommy dan suami Sri, Sulaiman Kurdi. Sri dan Tommy lantas menandatangani akta jual beli di hadapan notaris. ”Lalu berdasarkan akta jual beli tersebut maka SHM (sertifikat hak milik) dari atas nama terdakwa Sri Endah Mudjiati dibalik nama menjadi nama The Tommy,” ungkap jaksa Dewi dalam surat dakwaannya.
Namun, setelah sertifikat rumah itu beralih menjadi atas nama Tommy, Sri tidak mau angkat kaki dari kediamannya tersebut. Sementara itu, pengacara terdakwa, Zaenal Fandi membantah kliennya menjual rumah itu kepada Tommy. Yang benar, menurut dia, Sri utang kepada Tommy dengan agunan SHM rumah itu. ”Klien kami menganggapnya sebagai akad utang piutang. Bukan sebagai akad jual beli sebagaimana yang dituduhkan,” terangnya. (leh/gas/adn)
Editor : A. Nugroho