Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

⁠⁠Apakah Suntik saat Puasa Membatalkan? Ini Hukumnya

Aditya Novrian • Jumat, 7 Maret 2025 | 20:05 WIB

Ilustrasi vaksin (pexels).
Ilustrasi vaksin (pexels).

RADAR MALANG - Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang mampu menjalankannya dalam kondisi sehat. 

Namun, bagaimana jika seseorang memerlukan suntikan medis saat berpuasa? Apakah suntikan dapat membatalkan puasa? 

Baca Juga: Melatih Anak Puasa Setengah Hari, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Berikut penjelasan lengkap berdasarkan berbagai pandangan ulama. Melansir NU Online, dalam Kitab Taqrirat al-Sadidah halaman 452. Dijelaskan bahwa suntikan diperbolehkan dalam kondisi darurat. 

Namun, terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai apakah suntikan dapat membatalkan puasa atau tidak. 

Pendapat pertama menyatakan bahwa suntikan membatalkan puasa secara mutlak, karena cairan masuk ke dalam tubuh. 

Pendapat kedua berpendapat bahwa suntikan tidak membatalkan puasa secara mutlak, karena tidak melalui lubang terbuka seperti mulut atau hidung. 

Pendapat ketiga, yang dianggap lebih moderat, menyatakan bahwa suntikan membatalkan puasa jika mengandung zat makanan atau suplemen pengganti makanan. 

Jika hanya berupa obat biasa atau vaksin, maka hukumnya bergantung pada cara penyuntikannya.

Para ulama membedakan suntikan berdasarkan kandungan dan cara masuknya ke dalam tubuh. 

Baca Juga: Waspada! Dehidrasi Saat Puasa Bisa Berbahaya, Ini Cara Mencegahnya

Suntikan dengan zat makanan atau suplemen membatalkan puasa karena berfungsi menggantikan nutrisi yang dibutuhkan tubuh. 

Untuk suntikan obat atau vaksin, jika disuntikkan melalui pembuluh darah, maka bisa membatalkan puasa karena mencapai saluran pencernaan utama. 

Namun, jika suntikan dilakukan melalui otot atau urat yang tidak berongga, maka tidak membatalkan puasa karena tidak masuk ke saluran pencernaan utama.

Para ulama juga menekankan bahwa suntikan yang memberikan efek menyegarkan atau menggantikan makanan sebaiknya dihindari saat puasa. 

Meskipun mayoritas ulama berpendapat bahwa suntikan semacam ini tidak membatalkan puasa, demi kehati-hatian, lebih baik dilakukan pada malam hari. 

Baca Juga: Menelan Sisa Makanan di Gigi Saat Puasa, Batal atau Tidak?

Allah SWT memberikan kemudahan bagi orang-orang yang tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan. 

Hal ini disebutkan dalam Surah Al-Baqarah Ayat 286: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya.” (QS. Al-Baqarah: 286). (fd)

Editor : Aditya Novrian
#hukum islam #suntik vaksin #puasa batal #Pandangan ulama #Puasa Ramadan