SURABAYA – Sidang kasus korupsi Bank Jatim Cabang Kepanjen yang sudah masuk jilid IV akhirnya selesai kemarin (12/3).
Terdakwa Badru Zyaman, 58, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.
Dia dinyatakan terbukti merugikan negara senilai Rp 8,5 miliar.
Baca Juga: PLN Menyusul Kasus Viral Indonesia: Dugaan Korupsi PLN Rugikan Negara Hingga 1,2 Triliun
Badru merupakan seorang advokat asal Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang mengajukan pinjaman pada Kredit Investasi Bank Jatim Cabang Kepanjen.
Kredit itu digunakan untuk pembiayaan usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) miliknya.
Tapi, KSP yang dimaksud ternyata fiktif.
Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Fikri Fawaid SH mengatakan, Badru dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga: Tom Lembong Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi Impor Gula, Cek Fakta dan Perkembangannya
”Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan kami yang awalnya 8 tahun 6 bulan penjara,” kata dia ketika dihubungi kemarin.
Selain pidana penjara, Badru juga diminta membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Termasuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 8,4 miliar.
Apabila nominal tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht, jaksa akan melakukan penyitaan harta.
Tapi kalau tidak cukup juga, maka akan diganti pidana penjara tambahan selama 2 tahun.
Sejauh ini jaksa baru melakukan penyitaan terhadap tiga aset bergerak milik Badru.
Yakni satu motor Yamaha Vixion, mobil Mitsubishi Gallant tahun 1998 dan Suzuki Grand Vitara.
“Nanti bisa dipakai untuk pelunasan uang pengganti kerugian negara. Tapi kalau kurang kami lakukan asset tracing lagi,” ujar Fikri.
Kasus korupsi itu tersebut dilakukan Badru pada 2019 lalu.
Meski KSP yang disebut Badru fiktif, permohonan kredit tetap diproses oleh Mochammad Ridho Yunianto (kepala cabang saat itu) dan Edhowin Farisca Riawan (penyelia kredit).
Akhirnya seluruh pihak yang terlibat di proses hingga ke PN Tipikor Surabaya.
Badru menjadi tersangka jilid keempat.
Sedangkan jilid pertama kasus itu menjerat Ridho Yunianto, Edhowin, Dwi Budianto (koordinator debitur), dan debitur Andi Pramono sebagai tersangka.
Pengusutan jilid kedua dilakukan pada 2021 dengan menjerat dua debitur bernama Chandra Febrianto dan Abdul Najib.
Sedangkan pengusutan jilid ketiga dilakukan pada 2022 dengan tersangka debitur bernama Yon Permadian Tesna.
Ridho dan Edhowin sudah dihukum 10 tahun penjara.
Dwi mendekam 15 tahun bui, Andi dan Chandra kena 14 tahun penjara.
Sementara itu, Abdul Najib dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, dan Yon divonis 10 tahun penjara. (biy/fat)
Editor : A. Nugroho