RADAR MALANG - Aparat kepolisian berhasil mengungkapkan sindikat pengoplos elpiji bersubsidi yang beroperasi di sebuah gudang di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali.
Dalam pengungkapan kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni GC, BK, MS, dan KS.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa kelompok ini telah menjalankan aksinya selama sekitar empat bulan.
Dalam periode tersebut, mereka mampu meraup keuntungan besar hingga Rp 3,37 miliar dengan menjual sekitar 100 tabung elpiji 12 kilogram dan 30 tabung elpiji 50 kilogram setiap harinya.
Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam, polisi akhirnya menggerebek lokasi tersebut pada 4 Maret 2025.
Baca Juga: KPK Update Status Ridwal Kamil dalam Kasus Korupsi BJB Rp 222 Miliar
Modus yang digunakan sindikat ini adalah memindahkan isi tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung berkapasitas 12 dan 50 kilogram menggunakan pipa besi.
Untuk mempercepat proses pemindahan gas, mereka memanfaatkan balok es sebagai pendingin tabung.
Setiap tersangka memiliki perannya masing-masing dalam tindakan ilegal ini.
GC bertindak sebagai pimpinan, MS dan BK berperan sebagai pengoplos, sementara KS bertugas mengangkut dan mencari pembeli.
Para pelaku memperoleh tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi dari warung-warung di sekitar Gianyar dengan harga Rp21.000 per tabung.
Dalam penggerebekan yang terjadi, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari, 1.161 tabung elpiji 3 kilogram, 603 tabung elpiji 12 kilogram, dan 94 tabung elpiji 50 kilogram.
Selain itu, turut diamankan 120 pipa besi alat suntik pengoplos, empat unit mobil pikap, serta satu unit truk yang digunakan dalam operasional ilegal ini.
Para tersangka kini bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah direvisi dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: PLN Menyusul Kasus Viral Indonesia: Dugaan Korupsi PLN Rugikan Negara Hingga 1,2 Triliun
Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun serta denda dengan maksimal denda Rp 60 miliar.(NR)
Editor : Aditya Novrian