Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

KPK Resmi Menetapkan Dirut BJB Yuddy Renaldi sebagai Tersangka

Aditya Novrian • Jumat, 14 Maret 2025 | 21:05 WIB

Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi, tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan (bisnisbantencom)
Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi, tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan (bisnisbantencom)

RADAR MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan. 

Baca Juga: KPK Update Status Ridwal Kamil dalam Kasus Korupsi BJB Rp 222 Miliar

Selain Yuddy, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dari unsur pejabat bank dan pihak swasta. 

“Tersangka ini dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian tiga orang dari swasta. Dua orang tersebut adalah Saudara YR jabatannya selaku Direktur Utama Bank Jabar Banten, kemudian yang kedua adalah Saudara WH pimpinan Divisi Corsec Bank Jabar Banten,” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis. 

Berdasarkan informasi dari KPK, selain Yuddy Renaldi, tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Widi Hartoto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB.

Serta tiga pihak swasta, yakni Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. 

KPK mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. 

Meski demikian, angka pasti dari kerugian tersebut masih dalam tahap perhitungan oleh pihak berwenang.

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bandung, Jawa Barat. 

Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” ujar Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima di Bandung, Senin(10/3). 

Baca Juga: Begini Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Bank Jatim, Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar

Ia menegaskan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dalam mendukung proses penyelidikan KPK. 

“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” tambahnya. 

Namun, Ridwan Kamil enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai penggeledahan tersebut dan meminta media menanyakan langsung kepada pihak KPK. 

“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” ujar Ridwan Kamil.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk telah dimulai pada Rabu, 5 Maret 2024.

Baca Juga: Tom Lembong Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi Impor Gula, Cek Fakta dan Perkembangannya

 “Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (5/3). 

KPK memastikan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk kemungkinan adanya pengembangan kasus yang lebih luas.(fd)

Editor : Aditya Novrian
#kasus korupsi #penyidikan kpk #Korupsi BJB #yuddy renaldi #bank bjb #korupsi iklan bjb