KABUPATEN – Kisruh kecurangan dalam penjualan minyak goreng tidak hanya menimpa produk Minyakita.
Ada juga praktik lancung memalsukan minyak goreng rendah lemak jenuh merek Sunco menggunakan minyak goreng curah.
Hal itu dilakukan suami istri bernama Suparman, 60, dan Gusria Ramdhini, 46, sejak 2024 lalu.
Keduanya baru tertangkap pada 25 Januari lalu dan dipamerkan ke hadapan awak media di Mapolres Malang kemarin (14/3).
Terbongkarnya pemalsuan merek itu bermula dari laporan konsumen kepada sales resmi minyak Sunco bernama Hendri.
Isi laporan menyebut adanya perbedaan pada kemasan.
Setelah diteliti, minyak goreng Sunco dengan kemasan berbeda itu didapat dari UD Tiga Jaya Berkah, Karangploso, yang mendapat pasokan dari tersangka.
Hasil penyidikan polisi menyebutkan bahwa Suparman sebenarnya bekerja sebagai agen buah, minyak curah, dan sayuran di daerah Karangploso.
Suatu hari, salah satu pelanggannya tidak lagi memesan minyak curah dan meminta minyak dengan merek Sunco.
Suparman pun memiliki ide mengemas ulang minyak curah yang dia jual dengan merek Sunco.
Kepada para pelanggannya, Suparman menawarkan Sunco palsu itu dengan harga lebih murah.
Satu kardus hanya Rp 374 ribu.
Padahal, harga normalnya Rp 446 ribu per kardus.
”Para pelanggan tersangka langsung membeli tanpa tahu minyak tersebut palsu,” ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur.
Suparman mendapat pasokan minyak curah dari Rusidianto, warga Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing.
Harganya Rp 273 ribu per 15 kilogram.
Setelah itu, Suparman membeli kardus polos dengan harga Rp 6 ribu per lembar dan jeriken polos berukuran 4,5 liter dengan harga Rp 8 ribu per buah.
Kardus polos itu kemudian di tempeli stiker Sunco yang sebelumnya sudah dipesan oleh tersangka di toko Spectrum Digital, Jalan Wilis, Kota Malang.
Per lembar stiker untuk kardus harganya Rp 20 ribu.
Sedangkan stiker untuk jeriken harganya Rp 4 ribu.
Sejak beroperasi pada Desember 2024 hingga tertangkap pada 25 Januari 2025, tersangka mengaku baru menjual 16 karton minyak goreng.
”Tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp 300 ribu dari pen jualan satu karton yang berisi empat jeriken minyak goreng,” tambah Nur.
Sebenarnya, perbedaan antara minyak goreng yang dijual Suparman dengan Sunco asli terlihat cukup jelas.
Minyak Sunco asli berwarna lebih kuning dan jernih, sementara Sunco palsu berwarna kuning lebih gelap dan keruh.
”Kami sudah crosscheck kepada PT Musin Mas sebagai pemilik merek minyak goreng Sunco. Hasilnya, minyak yang dijual tersangka 100 persen palsu,” papar Nur.
Perbedaan mencolok juga terlihat pada kemasan minyak.
Sunco asli dengan kemasan lima liter memiliki ukuran jeriken lebih besar dengan berat bruto (kotor) 4,6950 kilogram.
Sementara minyak Sunco palsu beratnya hanya 4,0410 kilogram.
Kemudian tutup jeriken Sunco asli berwarna putih, sedangkan Sunco palsu berwarna kuning.
Kemasan karton minyak Sunco asli juga menggunakan sablon, sementara Sunco palsu menggunakan stiker.
Juga terdapat selisih ukuran 2 sentimeter antara tulisan Sunco pada kemasannya karena yang palsu lebih kecil.
”Perbedaan lainnya, kemasan Sunco palsu menggunakan logo halal model lama. Padahal Sunco asli sudah menggunakan logo baru sesuai instruksi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJ PH),” imbuh Nur.
Hingga kini sudah ada enam korban pembeli dari tersangka dengan nilai transaksi jutaan rupiah.
Temuan distribusi minyak palsu berlabel Sunco itu juga merugikan PT Musin Mas sebagai pemilik merek hingga mencapai Rp 10 miliar.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 100 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Juga pasal 62 juncto pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukumannya paling lama pidana penjara lima tahun atau denda Rp 2 miliar. (aff/fat)
Editor : Aditya Novrian