RADAR MALANG – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan kebijakan baru yang melarang truk angkutan barang melintas di jalan tol selama periode mudik Lebaran 2025.
Larangan ini berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 hingga Selasa, 8 April 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperlancar arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama masa mudik dan balik lebaran.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Budi Rahardjo, menegaskan bahwa tujuan dari pembatasan ini adalah untuk menjamin kelancaran dan keamanan arus lalu lintas selama periode Lebaran.
“Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025,” jelas Budi.
Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pembatasan ini melibatkan tiga instansi, yaitu Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga.
Baca Juga: Menhub usulkan WFA saat arus balik Lebaran, Efektifkah?
Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa pembatasan ini ditujukan untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan.
Kendaraan yang mengangkut bahan bangunan dan hasil galian juga akan terpengaruh oleh kebijakan ini.
Namun, kebijakan ini menuai protes dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).
Mereka menyatakan keberatan atas durasi larangan yang dianggap terlalu lama, yaitu 16 hari.
Meskipun ada larangan bagi truk angkutan barang, ada beberapa pengecualian untuk kendaraan tertentu, seperti truk pengangkut bahan bakar, pupuk, serta logistik yang berkaitan dengan penanganan bencana alam.
Kendaraan-kendaraan tersebut tetapi diperbolehkan beroperasi dengan syarat melampirkan surat muatan yang sesuai.
Baca Juga: 30 Ribu Orang Mudik ke Malang Naik Sepur
“Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” ucap Budi.
Menhub, Budi Rahardjo, menjelaskan bahwa pengaturan ini tidak hanya berlalu di jalan tol, tetapi juga di ruas jalan non-tol di berbagai provinsi.
Beberapa ruas jalan yang akan menerapkan larangan ini mencakup wilayah Jakarta-Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.
Baca Juga: Mudik Lebih Awal, Dapat Diskon hingga 25%! Promo PT KAI Berlaku sampai 17 Maret 2025
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meminimalisir kemacetan yang sering terjadi saat arus mudik.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan ini demi kelancaran perjalanan selama Lebaran.
Menhub menegaskan bahwa kebijakan ini tetap berlaku tanpa revisi meskipun ada berbagai tanggapan dari masyarakat.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau situasi arus lalu lintas dan akan melakuakan evaluasi setelah periode mudik selesai. (Tiwi)
Editor : Aditya Novrian