Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

DPR - Pemerintah Perluas RUU TNI dan Sepakati 16 Instansi Sipil Bisa Dijabat TNI Aktif

Aditya Novrian • Minggu, 16 Maret 2025 | 21:00 WIB
Draf revisi Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI membuka peluang prajurit  aktif menduduki kementerian atau lembaga. Ilsutrasi (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Draf revisi Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI membuka peluang prajurit aktif menduduki kementerian atau lembaga. Ilsutrasi (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

RADAR MALANG - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004  tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Salah satu perubahan dalam revisi ini adalah penambahan lima jabatan sipil yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.


Menteri pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (11/3).

Dalam keterangannya, Sjafrie menjelaskan bahwa sebelumnya, UU TNI hanya mengizinkan prajurit aktif menduduki jabatan di sepuluh kementerian atau lembaga negara.

Baca Juga: Menhub Tegaskan Larangan: Truk Tidak Diizinkan Melintas di Tol Saat Mudik Lebaran 2025, Kebijakan Tetap Berlaku Tanpa Revisi

Namun, dengan adanya revisi yang diajukan, jumlah institusi yang dapat ditempati oleh anggota TNI aktif bertambah menjadi enam belas.

Daftar 16 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI berdasarkan revisi yang diusulkan:


1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan Negara


2. Sekertaris Militer Presiden


3. Kementrian Pertahanan Negara


4. Badan Intelijen Negara (BIN)


5. Badan Sandi Negara


6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)


7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)


8. Search and Rescue (SAR) Nasional


9. Badan Narkotika Nasional (BNN)


10. Mahkamah Agung


11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)


12. Kejaksaan Agung


13. Badan Keamanan Laut (Bakmala)


14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)


15. Kementerian Kelautan dan Perikanan


16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Baca Juga: Jejak Penyebaran Islam di Malang Raya (16): Kampung Kauman Jadi Tempat Berbaurnya Komunitas Muslim

Dilansir dari CNN Indonesia Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin menyampaikan jumlah Kementerian dan Lembaga sipil bertambah melalui rapat panitia kerja Revisi UU TNI yang dilaksanakan sejak 14 Februari 2025 hingga 15 Februari 2025 di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.


Ia juga menyampaikan jikan penambahan jumlah instansi sipil yang dapat diisi TNI juga telah disepakati dalam rapat Panja dengan Pemerintah.(NR)

Editor : Aditya Novrian
#TNI #uu tni #Panja RUU TNI #Komisi I DPR RI #dpr ri