Lee Goeun, salah satu pengacara Korea Selatan menjelaskan soal kemungkinan tuntutan yang akan dihadapi Kim Soohyun atas kasusnya dengan Kim Saeron yang sedang ramai dibicarakan.
Media memberitakan bahwa Kim Soohyun dan Kim Saeron telah menjalin hubungan selama kurang-lebihnya 6 tahun dari 2015 hingga 2021.
Gold Medalist, agensi Kim Soohyun, membantah berita tersebut dengan pernyataan Kim Soohyun menjalin hubungan dengan Kim Saeron mulai tahun 2019, tepat saat Kim Saeron berusia legal.
Baca Juga: Kim Soohyun Akhirnya Konfirmasi Hubungannya Dengan Kim Saeron!
Namun, Garosero menunjukkan bukti lain berupa surat-surat yang ditulis Kim Soohyun untuk Kim Saeron adalah surat yang ia tulis saat menjalani wajib militer tahun 2017.
Begitu juga dengan masyarakat yang ikut andil untuk mengumpulkan bukti lain, seperti merek-merek baju, topi, hingga kacamata yang digunakan Kim Soohyun dan Kim Saeron adalah keluaran tahun 2014 hingga 2016.
Dalam program News Square 2 PM di YTN pada Jumat, 14 Jumat 2025, pengacara Lee Goeun mengatakan Undang-undang mengenai pelanggaran seksual terhadap anak dibawah umur direvisi pada Mei 2020.
Baca Juga: Sempat Dibantah, Terkuak Foto Mesra Kim Soo Hyun dan Kim Saeron saat Masih Pacaran
“Menurut revisi undang-undang tersebut, jika seseorang dewasa terlibat dalam keintiman fisik atau hubungan seksual dengan anak dibawah 16 tahun, terlepas dari apakah ada persetujuan, hal itu dapat dianggap sebagai pemerkosaan atau penganiyaan,” ujarnya.
Lee Goeun menjelaskan bahwa sebelum revisi pada 2020, undang-undang tersebut hanya berlaku untuk anak dibawah umur 13 tahun, bukan 16 tahun.
Dengan demikian, pada 2015 Kim Saeron berusia 15 tahun, undang-undang tersebut di waktu itu hanya berlaku untuk anak dibawah umur 13 tahun.
Baca Juga: Pernah Satu Proyek dengan Kim Soohyun, Seo Yeji Ogah Terseret Kasusnya
Fakta bahwa mereka hanya menjalin hubungan pada saat itu tidak akan menjadi alasan yang cukup kuat untuk hukuman pidana.
Hal ini secara hukum, tindakan yang dilakukan sebelum aturan baru disahkan tidak dapat diproses dengan klaim sebagai pelanggaran.
Sulit untuk menganggap kasus ini sebaagai kasus pemerkosaan atau penganiayaan anak dibawah umur.
Pengacara Lee Goeun menegaskan bahwa meskipun ada banyak spekulasi dan tekanan publik mengenai kasus ini, namun dilihat secara hukum tidak ada dasar kuat untuk menjerat Kim Soohyun dengan dakwaan terkait.
Kasus ini mengingatkan pada situasi serupa pada tahun 2015 di industri Korea Selatan, yaitu dugaan manipulasi chart.
Banyak spekulasi mengenai manipulasi chart, namun saat itu undang-undang yang mengatur praktik tersebut belum resmi ditetapkan dan pelaku tidak bisa dihukum secara hukum.
Situasi ini menegaskan bahwa dalam sistem hukum, aturan baru tidak dapat diberlakukan secara retroaktif terhadap kasus yang terjadi sebelum aturan tersebut disahkan secara resmi. (nai)
Editor : Aditya Novrian