Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

KPK Tahan Enam Tersangka Kasus Suap Proyek Dinas PUPR OKU

Aditya Novrian • Senin, 17 Maret 2025 | 21:00 WIB

Ilustrasi pidana kasus korupsi (Freepik.com)
Ilustrasi pidana kasus korupsi (Freepik.com)
Radar Malang–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan enam tersangka terkait dugaan suap dalam proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Para tersangka diduga menerima dan memberikan suap demi meloloskan proyek tertentu serta melakukan pemotongan anggaran.

Para tersangka yang ditahan adalah Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR OKU), M. Fahrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU), Ferlan Juliansyah (Anggota Komisi III DPRD OKU), Umi Hartati (Ketua Komisi II DPRD OKU), M. Fauzi alias Pablo (pihak swasta), dan Ahmad Sugeng Santoso (pihak swasta).

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Maret 2025 di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,6 miliar, yang diduga merupakan bagian dari suap yang diberikan terkait proyek-proyek di Dinas PUPR OKU.

Menurut KPK, modus operandi dalam kasus ini melibatkan pemberian suap dari pihak swasta kepada pejabat daerah agar proyek yang mereka ajukan dapat dimenangkan.

Selain itu, terdapat indikasi pemotongan anggaran proyek yang dilakukan oleh sejumlah pihak.

Praktik ini bertujuan untuk mengamankan proyek tertentu dan mendapatkan keuntungan pribadi dari anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah.Setelah dilakukan pemeriksaan, keenam tersangka langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK. Penyidik KPK juga terus mendalami keterlibatan pihak lain yang berpotensi terlibat dalam kasus ini.

KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi hukum yang sesuai bagi para tersangka.

Lembaga antirasuah tersebut juga mengimbau pemerintah daerah untuk mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel guna mencegah praktik korupsi.Kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat daerah agar tidak menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi.

KPK berkomitmen untuk memberantas korupsi, terutama dalam proyek-proyek pembangunan yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat. (Rizz)

Editor : Aditya Novrian
#KPK #proyek #korupsi #Sumatra Selatan #pupr