RADAR MALANG—Pemerintah baru-baru ini telah merevisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan menyebabkan kekhawatiran banyak pihak karena berisiko membangkitkan kembali dwifungsi ABRI atau dwifungsi TNI.
Hal ini dikarenakan revisi UU TNI bisa membuat jabatan kementerian dan lembaga semakin luas untuk diduduki oleh anggota aktif TNI, ini artinya dwifungsi ABRI atau dwifungsi TNI telah bangkit kembali.
Jadi, apa itu dwifungsi ABRI?
Dwifungsi ABRI adalah sebuah konsep yang diterapkan pada masa Orde Baru, di mana Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) memiliki dua peran utama: sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan, serta sebagai kekuatan sosial-politik.
Konsep ini memberikan legitimasi bagi militer untuk terlibat dalam pemerintahan dan berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Pada masa Orde Baru, penerapan dwifungsi ABRI memungkinkan militer menduduki berbagai posisi strategis dalam pemerintahan, termasuk kursi di parlemen, jabatan gubernur, bupati, dan posisi penting lainnya tanpa melalui proses pemilihan umum.
Hal ini menyebabkan militer memiliki pengaruh yang signifikan dalam pengambilan keputusan politik dan administratif negara.
Namun, setelah reformasi 1998, dwifungsi ABRI mulai dihapuskan untuk mendorong profesionalisme militer dan memastikan supremasi sipil dalam pemerintahan.
Langkah ini diambil untuk memisahkan peran militer dari ranah politik dan administratif, sehingga militer dapat fokus pada tugas utama mereka dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara.
Baru-baru ini, pemerintah mengusulkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Revisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pengamat politik karena dianggap berpotensi mengembalikan konsep dwifungsi ABRI.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah kemungkinan diperluasnya peran dan keterlibatan aktif personel TNI dalam jabatan-jabatan sipil.
Selain itu, revisi UU TNI juga dikhawatirkan dapat mengurangi profesionalisme militer. Dengan terlibatnya personel militer dalam jabatan-jabatan sipil, fokus dan dedikasi mereka terhadap tugas utama sebagai penjaga pertahanan dan keamanan negara bisa terpecah.
Kekhawatiran lainnya adalah kemungkinan terjadinya dualisme loyalitas.
Situasi ini dapat mempengaruhi netralitas dan objektivitas dalam pengambilan keputusan, serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Untuk mengatasi kekhawatiran tersebut, beberapa pihak mengusulkan agar revisi UU TNI dilakukan dengan sangat hati-hati dan melibatkan partisipasi publik yang luas.
Transparansi dalam proses pembahasan dan penyusunan revisi UU TNI menjadi kunci untuk memastikan bahwa perubahan yang dilakukan tidak mengarah pada kembalinya dwifungsi ABRI.
Selain itu, penting untuk memastikan bahwa peran dan fungsi TNI tetap sesuai dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Penguatan mekanisme pengawasan terhadap TNI, baik oleh lembaga legislatif maupun masyarakat sipil, diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan akuntabilitas dalam setiap tindakan yang dilakukan oleh militer.
Dengan demikian, revisi UU TNI harus dirancang sedemikian rupa sehingga memperkuat profesionalisme militer tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pertahanan negara dan penghormatan terhadap nilai-nilai demokrasi yang telah diperjuangkan sejak era reformasi. (Talita)
Editor : Aditya Novrian