RADAR MALANG - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pembatasan penggunaan drone dan penutupan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) tidak berkaitan dengan temuan ladang ganja di kawasan tersebut.
“itu tidak ada hubungannya dengan penutupan taman nasional.
Isu yang menyebutkan bahwa taman nasional sengaja ditutup untuk menutupi ladang ganja itu tidak benar.
Justru drone milik pihak taman nasional yang berhasil menemukan lokasi tersebut,” ujar Raja Juli saat ditemui di acara Jagat Satwa Nusantara, Tama Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Selasa, 18 Maret 2025.
Baca Juga: Miris! Indikasi Campur Tangan Oknum TNI dalam Insiden Penembakan 3 Polisi di Lampung
Ia menambahkan bahwa keberadaan ladang ganja yang ditemukan di kawasan TNBTS bukan berasal dari pihak taman nasional, melainkan hasil operasi bersama petugas TNBTS dan kepolisian.
“Mengalami Agni turun, Polisi Kehutanan (Polhut) turun, bersama kepolisian kami ikut mencabut tanaman tersebut.
Itu menjadi barang bukti yang kemudian dibawa ke pihak berwenang.
Jadi, kami pastikan staf kami tidak terlibat. Mereka paling hanya menanam singkong,” kata Raja Juli.
Baca Juga: Empat Tim Asia yang Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026 pada Maret Ini, Bagaimana Posisi Indonesia?
Sementara itu, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko mengungkapkan bahwa ladang ganja tersebut ditemukan pada September 2024.
Saat itu, pihak taman nasional membantu kepolisian dalam mengidentifikasi lokasi ladang ganja yang biasanya tersembunyi di area sulit dijangkau.
“Kami menurunkan tim ke lapangan, termasuk Kepala Balai TNBTS, Polisi Kehutanan, masyarakat mitra POlhut, serta Manggala Agni.
Operasi ini juga dibantu dengan teknologi drone untuk memetakan titik-titik yang dicurigai,” jelas Satyawan.
Baca Juga: Pekan Islami Hari ke-3 oleh PT Anugrrah Citra Abadi (ACA), Kecamatan Pagelaran dan Gondanglegi
Ia menambahkan bahwa seluruh proses, mulai dari identifikasi hingga penyitaan ladang ganja, dilakukan dengan pengawalan ketat.
Pihaknya berkomitmen untuk mencegah kejadian serupa dengan meningkatkan patroli di kawasan taman nasional.
Kepolisian resor Lumajang telah menetapkan empat tersangka, keempatnya merupakan warga desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, melansir dari laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa, 18 Maret, 2025.
Baca Juga: Pengusaha Asal Karlos Oplos Gas Epiji Melon di Karangploso Kabupaten Malang
Mengutip dari Antara, empat tersangka yang berinisial N, B, Y dan P, ditangkap dengan barang bukti tanaman ganja sebanyak 41.000 batang yang disebar di 48 titik.
Selain keempat tersangka tersebut, dua warga Desa Argosari berinisial S dan J juga ditangkap menjadi tersangka penanaman ganja pada lima titik lereng Gunung Semeru.(NR)
Editor : Aditya Novrian