Radar Malang–Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis di kawasan Bandengan, Jakarta Utara.
Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial LN (20) dan RZ (20) yang diduga sebagai produsen sekaligus pengedar narkotika jenis tembakau sintetis.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan LN dan RZ di kawasan Jalan Kartini Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Keduanya dicurigai menjual tembakau sintetis melalui media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa mereka tidak hanya mengedarkan tetapi juga memproduksi sendiri barang terlarang tersebut di sebuah rumah di Bandengan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 1,1 kilogram tembakau sintetis, yang sebagian besar sudah dikemas untuk diedarkan.
Selain itu, ditemukan pula berbagai peralatan produksi seperti mesin pengaduk magnetik kimia, gelas pyrex, cairan kloroform, masker gas, tramadol, alat press, dan timbangan elektrik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa rumah tersebut telah lama dijadikan tempat produksi tembakau sintetis dengan modus operandi yang cukup rapi.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa tembakau sintetis merupakan jenis narkotika berbahaya yang efeknya bisa lebih kuat dibandingkan ganja alami.
Penggunaan zat ini dapat menyebabkan gangguan mental, halusinasi, dan bahkan overdosis.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika jenis baru ini dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Rizz)
Editor : Aditya Novrian