RADAR MALANG – Demo merupakan salah satu bentuk protes masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik, atau penolakan terhadap kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengan kepentingan publik.
Dalam sistem demokrasi, demonstrasi menjadi hal yang dilindungi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Namun, hal lain terjadi dalam demo penolakan UU TNI di sekitar Gedung DPRD kota Malang.
Banyak demonstrasi yang mendapat serangan dari pihak aparat, termasuk wilayah medis.
Wilayah medis yang seharusnya menjadi tempat aman bagi tim kemanusiaan, justru menjadi sasaran intimidasi, penghinaan verbal, bahkan pengepungan.
Seharusnya, tim medis bersifat netral dan dilindungi, bahkan dalam situasi kerusuhan sekalipun.
Dalam hukum internasional, wilayah medis dilindungi secara ketat. Serangan terhadap wilayah medis dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip kemanusiaan.
Akan tetapi, insiden demo di Malang menunjukkan bahwa bahkan dalam negara demokrasi seperti Indonesia, perlindungan terhadap tim medis masih belum sepenuhnya terjamin.
Demo yang awalnya bertujuan menyuarakan aspirasi rakyat berubah menjadi ajang kekerasan yang mencoreng nilai-nilai demokrasi.
Tim medis yang berada di lokasi untuk memberikan bantuan kepada korban bentrok justru menjadi korban intimidasi bahkan penyerangan.
Posko medis yang didirikan untuk membantu demonstran dan mungkin aparat yang terluka malah dikepung, menghambat akses mereka untuk menjalankan tugas kemanusiaan.
Baca Juga: RUU TNI Resmi Disahkan, Ini Isi – Isi Perubahannya
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai perlindungan terhadap tim medis dalam situasi konflik sosial.
Sebagai negara demokrasi, Indonesia seharusnya memastikan bahwa wilayah medis tetap aman dan bebas dari ancaman, baik dalam situasi perang maupun kerusuhan.
Perlindungan terhadap tim medis bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal menjaga nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi dasar demokrasi itu sendiri.
Insiden ini menjadi pengingat penting bahwa keamanan wilayah medis harus menjadi prioritas, dan tindakan intimidasi terhadap tim medis harus dihentikan. (fi)
Editor : Aditya Novrian