Radar Malang–Dunia pers Indonesia kembali dikejutkan oleh aksi teror terhadap wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana. Ia menerima paket berisi kepala babi dan bangkai tikus yang dikirimkan ke kantor Tempo di Palmerah, Jakarta.
Insiden ini terjadi pada 19 Maret 2025 dan berlanjut keesokan harinya dengan teror serupa. Kasus ini menambah daftar panjang ancaman terhadap jurnalis yang aktif dalam pemberitaan kritis.
Francisca, yang juga merupakan host siniar "Bocor Alus Politik", dikenal sebagai jurnalis yang kerap mengangkat isu-isu sensitif, termasuk kebijakan publik dan dinamika politik nasional.
Meskipun motif di balik teror ini belum jelas, banyak pihak menduga bahwa tindakan ini merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan upaya membungkam suara kritis.
Ancaman terhadap jurnalis bukanlah hal baru di Indonesia. Kasus serupa telah terjadi sebelumnya, mulai dari intimidasi, doxing, hingga kekerasan fisik.
Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengecam keras insiden ini, menyebutnya sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Dewan Pers menegaskan bahwa setiap bentuk teror terhadap jurnalis mengganggu hak publik dalam memperoleh informasi yang akurat dan objektif.
Pihak kepolisian telah menerima laporan dari Tempo dan mulai melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV yang merekam pengiriman paket menjadi bukti penting dalam mengungkap pelaku di balik aksi teror ini.Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keamanan bagi para jurnalis yang bekerja di lapangan.
Namun, banyak pihak menilai bahwa perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia masih minim. Laporan dari organisasi Reporters Without Borders (RSF) menunjukkan bahwa kebebasan pers di Indonesia terus mengalami tekanan, terutama terhadap jurnalis yang mengkritik kebijakan pemerintah atau mengungkap skandal besar.
Kasus teror ini menjadi pengingat bahwa jurnalis, terutama yang bersikap kritis, masih menghadapi risiko besar dalam menjalankan tugasnya. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengambil langkah konkret untuk menjamin keamanan jurnalis, termasuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat serta menindak tegas pelaku ancaman dan kekerasan terhadap pers.
Masyarakat diharapkan tetap mendukung kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Jika ancaman terhadap jurnalis terus dibiarkan, bukan hanya kebebasan pers yang terancam, tetapi juga hak publik untuk mendapatkan informasi yang transparan dan berimbang. (Rizz)
Editor : Aditya Novrian