RADAR MALANG—Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua anggota TNI Angkatan Laut, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, atas kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 25 Maret 2025.
Kasus ini bermula ketika Bambang sedang membeli mobil Honda Brio dari seorang pria bernama Hendri dengan harga Rp55 juta.
Namun, mobil tersebut sebenarnya disewakan oleh Ilyas ke orang lain.
Kemudian, Akbar dan Rafsin membawa mobil tersebut dan pada saat yang bersamaan Ilyas dan anaknya mencari mobil yang ia sewa itu pada tanggal 2 Januari 2025 di Pandeglang.
Lalu, saat menemukannya, Ilyas dan rombongannya menghentikan mobil yang seharusnya ia sewa tersebut dan bertanya kepada Akbar dan Rafsin dari mana mereka mendapatkan mobil tersebut.
Namun, tidak menyangka, malah terjadi cekcok, awalnya Akbar mencoba menenangkan siatuasi yang memanas dan berusaha menjelaskan bahwa dia adalah anggota TNI, sementara itu Rafsin tiba-tiba mengambil senjata api yang dibawa Akbar lalu menodongkannya kepada Ilyas dan rombongannya.
Tiba-tiba datang mobil yang membawa Kelasi Kepala Bambang dan menabrak Ilyas dan rombongannya.
Di tengah pertengkaran tersebut, Akbar, Rafsin, dan Bambang kabur sambil membawa mobil Brio tersebut.
Setelah kejadian tersebut Ilyas bersama rombongan segera melapor ke Polsek Cinangka untuk meminta bantuan dan pengawalan, namun, pihak Polsek tidak merespon sama sekali, dan akhirnya Ilyas dan rombongan melanjutkan pengejarannya sendiri.
Ilyas dan rombongan telah berhasil melakukan pengejaran terhadap Bambang dkk hingga ke rest area Tol Tangerang-Merak KM 45.
Saat berada di sana, Akbar memberi perintah kepada Bambang untuk menembak anggota tim rental mobil Ilyas yang menghasilkan satu orang telah luka berat.
Kemudian, Bambang menembak Ilyas dari jarak dekat sekitar 1 meter dan mengenai dada kan yang menyebabkan Ilyas tewas.
Penyelidikan mengarah pada keterlibatan tiga prajurit TNI AL: Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Bambang dan Akbar didakwa melakukan pembunuhan berencana, sementara Rafsin didakwa sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup bagi Bambang dan Akbar, serta pemecatan dari dinas militer.
Sementara itu, Rafsin dituntut empat tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer atas keterlibatannya sebagai penadah.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Keduanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer. Adapun Rafsin divonis empat tahun penjara dan juga dipecat dari dinas militer.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap anggota militer yang melanggar hukum, serta upaya menjaga integritas dan disiplin dalam institusi TNI. (Talita)
Editor : Aditya Novrian