RADAR MALANG – Gelombang penolakan terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) terus menguat, terutama dari kelompok perempuan. Aliansi Perempuan Indonesia menilai revisi ini membuka jalan bagi meningkatnya dominasi militer di ranah sipil, yang berisiko menghambat gerakan perempuan dan memperburuk situasi hak asasi manusia di Indonesia. Salah satu kasus yang kembali disorot dalam penolakan ini adalah kisah tragis Marsinah, seorang buruh perempuan yang tewas dalam perjuangannya menentang ketidakadilan.
Pada Kamis (20/3/2025), Aliansi Perempuan Indonesia menggelar aksi di depan Gedung DPR Senayan, Jakarta. Mereka menegaskan bahwa sejarah mencatat keterlibatan militer dalam represi terhadap gerakan perempuan, mulai dari pembubaran Gerwani, kekerasan seksual massal pada 1998, hingga kasus Marsinah pada 1993. “RUU TNI hanya akan memperkuat kembali praktik militerisme yang selama ini memusuhi perempuan,” ujar salah satu orator.
Baca Juga: Demo RUU TNI: Sejumlah Mahasiswa Jadi Korban, Apa yang Terjadi?
Revisi UU TNI memungkinkan perwira aktif menduduki jabatan sipil di 16 kementerian dan lembaga negara. Langkah ini dianggap sebagai kembalinya Dwifungsi ABRI, sistem yang pernah memberikan kewenangan luas bagi militer di berbagai sektor pemerintahan pada era Orde Baru. Kritik terhadap revisi ini semakin menguat karena berpotensi menghambat demokrasi dan menghidupkan kembali pendekatan represif dalam mengelola perbedaan pendapat.
Marsinah: Simbol Perlawanan terhadap Ketidakadilan
Di tengah perdebatan revisi UU TNI, nama Marsinah kembali disebut sebagai pengingat atas bahaya militerisme bagi masyarakat sipil, terutama perempuan. Marsinah, seorang buruh perempuan di PT Catur Putra Surya, Sidoarjo, dikenal vokal dalam memperjuangkan hak-hak buruh. Ia memimpin aksi mogok kerja menuntut kenaikan upah dan kesejahteraan bagi rekan-rekannya.
Baca Juga: DPR RI telah mengesahkan RUU TNI, Bagaimana Reaksi Masyarakat?
Namun, perjuangan Marsinah berujung tragis. Ia diculik, disiksa, dan ditemukan tewas pada 8 Mei 1993 di sebuah gubuk di Nganjuk, Jawa Timur. Hasil visum menunjukkan bahwa ia mengalami kekerasan brutal sebelum dibunuh. Dugaan keterlibatan aparat keamanan dalam pembunuhan Marsinah hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Kasus ini menjadi simbol represi terhadap buruh dan peringatan akan bahaya campur tangan militer dalam urusan sipil.
Militerisme dan Ancaman bagi Perempuan
Revisi UU TNI dianggap mengancam ruang gerak perempuan dalam politik dan hak asasi manusia. Keterlibatan militer dalam sektor sipil dinilai berpotensi memperburuk kasus kekerasan berbasis gender dan menghambat kebebasan sipil. Sejarah mencatat bagaimana keberadaan aparat bersenjata di ruang sipil sering kali berujung pada pelanggaran HAM, termasuk terhadap perempuan.
Baca Juga: Militer di Ranah Sipil: Mengapa Gerakan Perempuan Menolak Revisi UU TNI?
Ketua Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati, menyoroti bagaimana pengelolaan program sosial oleh militer justru menutup akses perempuan untuk berpartisipasi aktif. “Revisi ini memperlebar peran militer di luar tugas pertahanan negara, yang bisa berdampak negatif terhadap kebebasan masyarakat sipil, terutama perempuan,” ujarnya.
Di tengah upaya mempercepat pengesahan revisi UU TNI, sejumlah RUU pro-perempuan seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Masyarakat Adat justru mandek. Kondisi ini semakin mempertegas ketimpangan dalam prioritas legislasi yang seharusnya berpihak pada kelompok rentan.
Baca Juga: Sebelum Disahkan, Revisi RUU TNI Sempat Jadi Pembahasan DPR-Pemerintah Kemarin
Menolak Kembalinya Militerisme
Gelombang penolakan terhadap revisi UU TNI terus digaungkan berbagai elemen masyarakat sipil. Mereka menegaskan bahwa penguatan peran militer di ranah sipil bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang selama ini diperjuangkan.
Kisah Marsinah menjadi bukti nyata bahwa tanpa kontrol yang kuat terhadap peran militer, ancaman terhadap kebebasan sipil dan keadilan sosial akan terus menghantui. “Kami tidak ingin sejarah kelam terulang kembali. Revisi ini bukan hanya ancaman bagi perempuan, tetapi juga bagi demokrasi kita,” tegas salah satu peserta aksi.
Dengan terus mengingat Marsinah, masyarakat diharapkan semakin waspada terhadap ancaman militerisme yang bisa membungkam suara rakyat. Menjaga demokrasi tetap hidup berarti memastikan bahwa ruang sipil bebas dari dominasi militer dan bahwa hak-hak perempuan tetap terlindungi. (my)
Editor : A. Nugroho