RADAR MALANG – Setelah heboh kasus guru Salsa dan video Calla Pramuka, Kota Blitar kini dihebohkan dengan kasus pornografi. Namun kali ini, seorang wanita muda DER, 20, warga Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar harus menjadi tersangka. Dia ditangkap polisi karena kedapatan menjual konten tak senonoh di sebuah aplikasi live streaming. Atas aksinya tersebut, kini DER harus mendekam di tahanan.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Malang, tersangka melakukan aksinya dengan berpindah-pindah tempat. Dia menyewa hotel untuk menggelar live streaming di dalam kamar.
Awalnya, pelaku akan memancing pelanggan dengan live di TikTok. Kabarnya, DER sudah memiliki belasan ribu pengikut. Dari sini, bagi yang tertarik maka akan diarahkan ke sebuah aplikasi (APK) live streaming. Di sana setelah ada pelanggan, DER melakukan negoisasi harga untuk masuk (login) ke room yang disepakati. Di dalam room aplikasi inilah, DER melakukan aksi pornografi disaksikan oleh mereka yang sudah membayar. Untuk satu pelanggan, biasanya mereka membayar Rp 400 ribu.
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mengatakan aksi pornografi tersebut terjadi setelah biaya tarif masuk room ditransfer oleh para pelanggan aplikasi. “Jadi uangnya ditransfer dan si pelaku mulai melepas pakaiannya satu satu, jadi secara live dan terjadilah aksi pornografi,” beber Titus. Titus mengatakan tak bisa membeberkan nama aplikasi yang dipakai oleh pelaku untuk menjalankan aksinya. “Apk-nya apa tidak bisa saya sebut,” imbuhnya.
Atas aksinya tersebut, DER bisa mendapatkan keuntungan yang cukup besar. Total dalam sebulan, dia bisa mengantongi uang hingga Rp 60 juta. Mengaku melakukan aksinya tersebut sejak Agustus 2024, maka keuntungan yang diperoleh DER mencapai lebih dari Rp 300 juta.
Saat digelandang dalam konferensi pers yang dilakukan Polres Blitar Kota, Selasa (25/3), DER hanya bisa menunduk. Menggunakan baju tahanan oranye serta hijab dan masker hitam dia terlihat pasrah.
Editor : A. Nugroho