KEPANJEN - Setoran pajak daerah di Kabupaten Malang masih rendah.
Terhitung Januari hingga pertengahan Maret lalu, realisasinya masih berkisar Rp 121,37 miliar atau 16,69 persen dari target Rp 727,20 miliar (selengkapnya baca grafis).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara mengatakan, perolehan PBB awal tahun ini masih minim.
Kondisi tersebut hampir terjadi setiap tahun.
“Untuk SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), diharapkan sudah terdistribusi secara keseluruhan,” ujarnya.
Sejak awal Maret lalu, 1.467.661 lembar SPPT sudah didistribusikan ke kecamatan.
Dari kecamatan didistribusikan ke desa, dan dari desa akan didistribusikan ke warga yang menjadi wajib pajak (WP).
Namun, biasanya WP tidak langsung membayar tagihan.
Biasanya, mereka membayar saat mendekati jatuh tempo, yakni Agustus 2025.
“Setelah terdistribusi, jadwalnya akan segera BMW (Bapenda Memakmurkan Warga). Dengan harapan, wajib pajak (WP) segera membayar di lokasi BMW,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Giat tersebut sekaligus untuk edukasi ke warga supaya taat membayar pajak.
Selain itu, pada kegiatan BMW, warga juga bisa membenarkan SPPT jika ada kesalahan.
“Semua jenis pajak masih perlu dimaksimalkan,” kata Made.
Termasuk untuk objek pajak wisata, hotel, restoran.
Salah satunya dengan menerapkan sistem moni toring informasi (simoni) di semua lokasi objek pajak.
Inovasi tersebut sudah digunakan sejak beberapa tahun terakhir.
Sistem tersebut dapat digunakan di android dan terkoneksi dengan aplikasi pemilik usaha.
Upaya lain meningkatkan setoran pajak adalah ekstensifikasi dan intensifikasi.
Seperti menambah WP maupun menekan kebocoran pajak.
Hingga triwulan pertama, realisasi terendah adalah pajak bumi dan bangunan (PBB).
Berdasar data Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Mandiri (Sipanji) Kabupaten Malang, dari 12 jenis, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memiliki capaian terendah.
Yakni masih 5,04 persen. Artinya, dari target Rp 113,50 miliar, baru terealisasi Rp 5,71 miliar.
Sedangkan setoran beberapa pajak lain sudah besar.
Di antaranya PBJT tenaga listrik, tambahan penerimaan (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Penerimaan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
PBJT tenaga listrik biasanya rutin dibayarkan oleh PLN setiap bulan.
Sehingga penerimaan selalu stabil. Pada triwulan pertama, realisasinya mencapai Rp 32,14 miliar.
Opsen PKB merupakan jenis penerimaan pajak daerah yang baru diterapkan tahun ini.
Realisasi triwulan pertama sekitar Rp 29,70 miliar.
Sedangkan BPHTB tergantung proses transaksi tanah dan bangunan.
Per tahun, jenis pajak ini selalu melampaui target.
Realisasi per triwulan pertama sekitar Rp 26,43 miliar. (yun/dan)
Editor : A. Nugroho