KEPANJEN - Tidak ada sanksi yang berat bagi truktruk yang melanggar pembatasan selama musim mudik Lebaran ini.
Satlantas Polres Malang hanya memberikan sanksi teguran pada setiap sopir yang melanggar. Tapi, teguran itu dicatat di aplikasi Teguran Presisi.
Seperti diberitakan, pembatasan tersebut berlaku mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 sampai 8 April 2025 pukul 24.00, di seluruh ruas jalan tol maupun non tol.
Berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) Ditjen Perhubungan Darat, Laut, Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga Nomor 1099 Tahun 2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan selama Arus Mudik dan Arus Balik Angku tan Lebaran Tahun 2025 / 1446 Hijriah, ada tiga kendaraan yang dilarang lewat.
Yaitu mobil barang yang memiliki tiga sumbu roda alias tronton.
Lalu, mempunyai kereta tempelan dan mobil barang dengan kereta gandeng.
Terakhir pengangkut barang-barang seperti galian tanah, pasir, batu, hasil tambang, serta bahan bangunan.
Berkaitan dengan sanksi, KBO Satlantas Polres Malang Ipda Nur Adnan menjelaskan, tidak ada penilangan selama 16 hari tersebut.
“Hanya bersifat sosialisasi dan pemberian teguran saja,” kata dia.
Tapi bukan hanya teguran biasa sekali lewat yang dilakukan.
Melainkan tetap tercatat di aplikasi Teguran Presisi.
“Jadi, semuanya tetap tercatat. Sudah ada yang kena,” kata dia.
Namun Adnan belum membuka data berapa truk yang ditegur polisi di jalan.
Berdasar pantauan Jawa Pos Radar Kanjuruhan di Jalan Raya Pepen, Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji truk-truk besar masih berseliweran selama arus mudik.
Dalam waktu dua menit terdapat tiga truk yang melintas.
Mereka tidak menempelkan kertas berisi keterangan muatan mereka. (biy/dan)
Editor : A. Nugroho